Periksa Beberapa Saksi Dugaan Penipuan CPNS, Polisi Gali Kerugian Para Korban

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep,, Madura, Jawa Timur mulai mengambil langkah terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka merupakan orang yang senasib dengan pelapor, yakni juga korban dari terlapor. Pemeriksaan ini, untuk mengetahui kerugian masing-masing korban.

“Minggu lalu penyidik sudah memeriksa beberapa korban. Karena korban tidak hanya pelapor. Ada tiga atau empat orang kalau saya tidak salah yang diperiksa penyidik,” kata Dhani.

Hanya saja, Dhani tidak menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap korban-korban tersebut, termasuk total kerugian masing-masing korban. Alasannya, penyidik belum melaporkan hasil pemeriksaan itu kepadanya. “Belum ketemu saya sama penyidiknya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh JM warga Kecamatan Ambunten dengan terlapor perempuan berinisial RM warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Diketahui, berdasarkan laporan itu, JM merupakan salah satu korban dan RM diduga sebagai pelaku.

Ceritanya, tahun 2013 silam, JM ingin menjadi seorang PNS. Melalui perantara temannya, ia dikenalkan dengan RM yang disebut bisa meloloskan dirinya sebagai seorang abdi negara. Berdasarkan informasi, RM disinyalir sebagai istri salah satu Pimpinan DPRD Sumenep.

Melalui perantara itu, JM menjalin komunikasi dengan RM. Tak ayal, RM mengatakan memang dirinya bisa meloloskan JM sebagai PNS, namun dengan syarat JM harus menyerahkan uang senilai Rp 60 juta. Karena tertarik, korban menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai uang muka, sisanya akan dibayar pasca JM diangkat sebagai seorang PNS.

Beberapa waktu dilalui, tahun 2013 silam, JM mengikuti tes CPNS. Sebelumnya, ia juga menyerahkan sejumlah persyaratan yang diminta RM. Sayangnya, ketika pengumuman keluar, JM malah tidak lolos.

Mengetahui dirinya tidak lolos, ia menagih janji pada RM. Saat itu, RM berdalih bahwa akan ada pengumuman susulan, dan di saat itulah warga Kecamatan Ambunten itu akan lolos sebagai PNS.

Beberapa waktu kemudian, RM memberi informasi pada JM, bahwa ia lolos sebagai PNS. Kemudian, RM pun meminta JM mengambil SK dirinya sebagai PNS kerumahnya.

Namun, SK yang diterima JM itu disinyalir palsu. Pasalnya, hingga kini ia tak juga diangkat sebagai PNS. Tak terima, JM pun menagih uang yang sudah diserahkan pada RM. Sayangnya, setiap ditagih, RM hanya berjanji saja, uang tak kunjung diganti.

Merasa dikibuli, akhirnya JM memilih menempuh jalur hukum. Ia bersama beberapa korban lainnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep bulan Agustus 2020 lalu. (Abdus Salam)

Leave a Comment