Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Oct 2019 12:09 WIB ·

Interpelasi Perbup Pilkades, Darul Hasyim ; Fraksi PDI Perjuangan tidak Ingin Hak Politik Masyarakat Sipil Tersabotase Regulasi


Interpelasi Perbup Pilkades, Darul Hasyim ; Fraksi PDI Perjuangan tidak Ingin Hak Politik Masyarakat Sipil Tersabotase Regulasi Perbesar

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polemik Perbup Sumenep tentang Pilkades belum usai. Sejumlah fraksi menyidak pelaksanaan uji kepemimpinan bacakades di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Kecamatan Batuan, Rabu (02/10). Hasil sidak itu nantinya akan dibawa pada hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah fraksi di DPRD terhadap Bupati Sumenep.

Saat sidak, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep konsisten dalam menguji bacakdes. Kata dia, konsistensi itu dapat dilakukan dengan tes berbasis komputer.

“Jadi sebenarnya kalau Pemkab mau konsisten dalam mengukur kapasitas akademik, daya tangkap calon pemimpin ditingkat desa, responsif atau tidak, sebenarnya kan bisa dengan berbasis komputer,” katanya.

Kedatangannya bersama sejumlah fraksi lain, kata dia juga untuk memastikan pihak penyelenggara Pilkades sudah bekerja maksimal sesui tugasnya masing-masing.

“Ini kan komposisinya tidak hanya tes lisan, ada juga tes wawancara, ada juga FGD, nah itu kita mau pastikan, ketika kita datang kemari, apa saja yang sudah dilakukan oleh panitia terkait job desc yang diberikan oleh Pemkab,” tambahnya.

Tak sampai disitu, anggaran tes kepemimpinanpin tak luput dari perhatian legislatif. Kata Darul, sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kegiatan diluar pelaksanaan Pilkades tidak boleh menggunakan APBDes, namun harus menggunakan APBD. Tes uji kepemimpinan kata dia diluar kegiatan pelaksanaan pilkades.

“Ini kan bukan dari APBD, infonya tadi dari APBDes, itu juga yang akan kita tanya. Undang-undang desa kan melarang kalau kegiatan kayak ini, kecuali pelaksanaan, beli tinta, printer, cetak surat suara, itu boleh. Ini kan urusan diluar pelaksanaan. Kegiatan ini adalah deskresi dari Pemkab setelah sistem skoring dead lock,” tegasnya.

“Proses anggarannya juga dari mana, karena Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menggunakan APBD, tidak boleh APBDes. Itu ada perintah melakukan deposito dana tabungan dan lain sebagainya. Konsiderannya apa, itu yang belum kita terkonfirmasi, maka perlu kita lakukan interpelasi,” tambahnya.

Terkait hak interpelasi yang diajukan oleh fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PAN, dan Nasdem Hanura Sejahtera itu kata dia tidak terlambat, meskipun saat ini tahapan Pilkades sudah berlangsung.

“Interpelasi itu hak menyela, jadi sebenarnya hak bertanya. Interpelasi itu dengan sekian item tidak ada yang terlambat. Mereka kan pleno penetapan tanggal 25 Oktober,” jelasnya.

Hak interpelasi itu, kata dia untuk memastikan hak legislatif untuk mempertanyakan dasar pelaksanaan Pilkades kepada pihak eksekutif.

“Interpelasi ini sebagai bagian dari manifestasi politik fraksi-fraksi, jadi menurut hemat kita dari fraksi PDI Perjuangan, memastikan hak para legislator dengan mempertanyakan pada Pemkab apa dasar Pilkades ini dilaksanakan,” tambahnya.

Selain itu, kata Darul, pihaknya juga hendak mempertanyakan Perbup Sumenep nomor 54 tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang menjadi pedoman pilkades saat ini. Pasalnya, aturan itu dilaksanakan tanpa melalui konsultasi Publik.

“Semua peraturan, baik peraturan Bupati, Gubernur, Presiden, sebelum dilaksanakan harus melakukan konsultasi publik. Konsideran peraturan ini adalah Perbup nomor 54 tahun 2019 di eksekusi sebelum ada konsultasi publik,” jelasnya.

Aturan itu, kata darul juga memuat sabotase demokratisasi. Untuk itu, hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi, termasuk partainya sendiri merupakan komitmen agar tidak ada hak masyarakat sipil yang dicegal dengan regulasi yang ada saat ini.

“Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin, hak politik masyarakat sipil tersabotase oleh regulasi-regulasi yang dilaksnakan dengan tidak melalui konsultasi publik,” tegasnya.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan calon kades tidak boleh lebih dari lima orang, serta calon boleh dari luar desa, Fraksi PDI Perjuangan, kata Darul Sepakat. Hanya saja Pemkab Sumenep harus membuat kebijakan sesuai kearifan lokal.

“Tapi Pemkab kan harus bikin deskresi yang mengatur di koridor yang lokal sesuai local wishdom, juga kearifan lokal masing-masing, sehingga tidak ada hak masyarakat yang tersabotase,” jelasnya.

“Fraksi PDI Perjuangan punya komitmen menjaga kelangsungan demokrasi ditingkat desa, dengan menciptakan proteksi pada seluruh masyarakat sipil sebagaimana spirit Undang Undang Dasar, semua warga negara berhak memilih dan dipilih,” tukasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized