Sopir Anggota DPRD Sumenep Kedapatan Bawa Narkoba

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Satresnarkoba Polres Sampang, Madura mengamankan salah satu warga Kabupaten Sumenep. Pihak terkait diamankan Minggu (27/11) lalu, di Dusun Karangloh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kasi humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan mengatakan, sebelum menangkap FR petugas melakukan penggeledahan terlebih dahulu, dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastic klip bening, yang didalamnya terdapat kristal putih, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0, 76 gram.

“Menangkap FR lantaran petugas berhasil menemukan baran bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih,” katanya, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika golong 1 jenis sabu, juga 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam metalik dan kontak kuncinya. 1 buah STNK Mobil, handphone merek vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kendati demikian, ditanya identitas FR?, dengan tegas pihak kepolisian

mengatakan, bahwa FR ini warga Sumenep yang diamankan di wilayah hukum Kabupaten Sampang. FR merupakan sopir salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Atas perbuatannya, FR disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ia benar bahwa FR ini sopir dari salah satu anggota DPRD Sumenep,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

Leave a Comment