Soal Penjemputan PMI, Ini Penjelasan Disperinaker Bangkalan

Kemudian, pada tanggal 15 Juli, ada kebijakan dari satgas covid-19 pusat yang memperpanjang masa karantina menjadi 8 hari, 3 hari di provinsi, 5 hari di kabupaten.

“Untuk Bangkalan tetap diambil alih provinsi karena keputusan bersama yang sebelumnya masih berlaku hingga saat ini, sehingga PMI dikarantina di provinsi menjadi 8 hari,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pada prinsipnya, Pemda tetap melakukan penjemputan jika ada notifikasi. Jika tidak ada notifikasi, penjemputan tidak bisa dilakukan.

“Jadi kami hanya menunggu notifikasi. Kalau kami jemput tanpa ada notifikasi, maka kami bisa salah,” katanya.

Dia mengaku, kejadian pengaduan kemarin akan dijadikan bahan kajian untuk evaluasi ke depan, karena mengingat kondisi Bangkalan saat ini sudah berbeda dengan yang dulu waktu menjadi episentrum.

“Alhamdulillah PMI yang kemarin sudah kami jemput karena kemarin pagi ada notifikasi, jadi kami jemput sebanyak 9 orang,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment