
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beberapa hari lalu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan mengeluh lantaran tak kunjung dijemput oleh Pemkab Bangkalan sehingga tertahan selama 10 hari di rumah karantina di Surabaya.
Padahal, teman-temannya yang berasal dari kabupaten lain hanya menjalani karantina selama 3 hari di sana dan langsung dijemput oleh Pemkab masing-masing.
Menanggapi hal itu, Plt kepala Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan Bangkalan Agus Eka Leandy mengatakan, kepulangan PMI memang difasilitasi oleh pemda masing-masing sesuai surat sekda provinsi, dan sebelum penjemputan harus melalui swab dan karantina terlebih dahulu.
“Kalau dulu, masa karantina itu selama 5 hari. 2 hari di provinsi dan 3 hari di Pemda masing-masing. Koordinator penjemputan ini adalah dishub, karena koordinasinya dari provinsi ke dishub kabupaten dan dasarnya adalah notifikasi hasil swab yang dilaksanakan di rumah karantina provinsi,” ujarnya, Rabu (18/08/2021).
Dia menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2021, ada kebijakan bersama antara Pemkab Bangkalan dengan Provinsi bahwa karantina sepenuhnya diambil alih oleh Provinsi, karena waktu itu terjadi lonjakan kasus di Bangkalan.
