Soal Penjemputan PMI, Ini Penjelasan Disperinaker Bangkalan

Plt Kadis Perinaker Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beberapa hari lalu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan mengeluh lantaran tak kunjung dijemput oleh Pemkab Bangkalan sehingga tertahan selama 10 hari di rumah karantina di Surabaya.

Padahal, teman-temannya yang berasal dari kabupaten lain hanya menjalani karantina selama 3 hari di sana dan langsung dijemput oleh Pemkab masing-masing.

Menanggapi hal itu, Plt kepala Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan Bangkalan Agus Eka Leandy mengatakan, kepulangan PMI memang difasilitasi oleh pemda masing-masing sesuai surat sekda provinsi, dan sebelum penjemputan harus melalui swab dan karantina terlebih dahulu.

“Kalau dulu, masa karantina itu selama 5 hari. 2 hari di provinsi dan 3 hari di Pemda masing-masing. Koordinator penjemputan ini adalah dishub, karena koordinasinya dari provinsi ke dishub kabupaten dan dasarnya adalah notifikasi hasil swab yang dilaksanakan di rumah karantina provinsi,” ujarnya, Rabu (18/08/2021).

Dia menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2021, ada kebijakan bersama antara Pemkab Bangkalan dengan Provinsi bahwa karantina sepenuhnya diambil alih oleh Provinsi, karena waktu itu terjadi lonjakan kasus di Bangkalan.

Leave a Comment