Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Pendapat Menohok Mahfud MD

Menko Polhukam RI, Mahfud MD saat menjadi pemateri pada acara talk show bertajuk APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Pendopo Agung Sumenep (Foto : Tangkapan Layar Youtube Diskominfo Sumenep)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD memberikan jawaban menohok saat ditanya seorang kepala desa mengenai respon terhadap aksi yang dilakukan kades beberapa waktu lalu. Salah satunya mengenai tuntutan jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dikutip dari laman Youtube Kominfo, pertanyaan itu diungkapkan oleh Kepala Desa Tambuko, H. Ifan saat Mahfud MD mengisi Talk Show bertajuk APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Pendopo Agung Sumenep bersama Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Kamis, 2 Februari 2023 kemarin.

Mulanya, H. Ifan bertanya kepada pihak narasumber terkait pengurangan dana desa (DD) di Desa Tambuko. Padahal, sebagai kepala desa yang baru menjabat, masih banyak program yang harus ia selesaikan.

Pada salah satu pertanyaannya, ia meminta respon Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan respresentasi pemerintah mengenai tuntutan kepala desa pada aksi m yang dilakukan beberapa waktu lalu. Terutama mengenai jabatan kades menjadi 9 tahun.

Salah satu pertimbangannya yakni masalah stabilitas politik sebelum dan setelah Pilkades. Ia mencontohkan, di daerah Mahfud MD sendiri terjadi kekerasan fisik, bahkan ada kuburan yang dibongkar akibat politik desa yang tidak stabil efek Pilkades.

Mendapat pertanyaan itu, Mahfud MD memberikan jawaban dengan relatif santai. Mulanya Mahfud menjelaskan tentang tiga isu utama yang dibawa saat itu. Pertama usulan jabatan menjadi 9 tahun, dan boleh dipilih menjadi 3 periode. Kemudian kepala desa menjadi ASN, dan permintaan perangkat desa agar peraturan pengankatan dan pemberhentian perangkat desa itu mengikuti aturan.

Ia mengatakan, semua itu saat ini sedang dikaji oleh pemerintah. Belum ada yang menyatakan setuju atau tidak. Karena, kata dia hal tersebut menyangkut banyak hal. Misalnya, masalah politiknya dikaji Menteri Dalam Negeri, masalah organisasi pemerintahannya dikaji Menpan RB, sedangkan masalah keuangannnya dikaji Menteri Keuangan, dan seterusnya.

“Itu nanti semua dihitung, baru diputuskan. Jadi tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa. Karena di kalangan DPR sendiri kan ramai, ada yang setuju, ada yang tidak, rakyat juga begitu, kita olah semua mana yang baik,” kata Mahfud.

Ia mengunkapkan, lamanya jabatan kepala desa juga tidak menjamin politik desa akan stabil. “Karena misalnya jabatan kepala desa itu lama stabilitas terjamin, itu bisa iya bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik, terlalu lama itu tidak stabil, kan gitu, harus diperpendek, kan gitu, tergantung moralnya,” ungkapnya sembari tertawa.

Ia mencontohkan, di daerahnya, yakni di Sleman malah ada warga yang menggerutu karena jabatan kepala desa di suatu desa terlalu lama. Kepala desa itu memimpin sekitar 30 tahun. Hal itu disebabkan karena aturan yang berubah dan selalu menguntungkan kades tersebut.

“Oleh sebab itu kita pelajari ini dengan sebaik-baiknya, karena ini menyangkut soal kita semuanya, tetapi pasti, pasti pemerintah ini mengolah, sementara ini masih diolah oleh Kementerian Dalam Negeri nanti kalau sudah agak ngerucut, itu Menpan RB, keuangan kelau sudah ketemu itu semua nanti di DPR masuk, jadi tidak bisa kita bilang iya sementara kita tidak tahu kondisi keuangan kita,” katanya.

Ia juga menjelaskan perihal salah satu tuntutan kepala desa agar jabatannya diubah menjadi 9 tahun dan diangkat menjadi ASN. Menurutnya, ASN bisa saja dipindah. Termasuk pemindahan sebelum masa jabatan kepala desa itu berakhir. Untuk itu, dirinya kembali memastikan, tuntutan kepala desa dan perangkat desa itu masih dalam kajian. Saat ini pemerintah belum bisa memberikan keputusan.

“Gimana itu nggak bisa dipindah-pindah begitu, nah itu semua harus diolah, karena kalau ASN itu kan ada kariernya, bukan melekat pada jabatan-jabatan yang sifatnya struktural seperti kepala desa. Tapi menurut saya its ok itu sedang diolah. Kalau di pemerintah belum ada yang menyatakan menolak, belum ada yang menyatakan ok. Nanti kita bahas sama-sama,” tukasnya. (Abdus Salam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here