BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan akan menghadirkan tim ahli dalam penanganan kasus dugaan maladministrasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptaji usai mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dalam Mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di kantor Kejari Bangkalan, Rabu (07/04/2021).
Dia mengatakan, tim ahli yang akan dihadirkan itu untuk memastikan dan menghitung apakah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita akan minta bantuan ahli untuk memastikan apakah ada unsur kerugian negara atau tidak dalam kasus ini,” kata dia.
Meski demikian, Chandra tidak menyebutkan dari mana tim ahli tersebut, dia hanya berjanji akan menginformasikan hasilnya.
“Nanti hasilnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tambah dia.
Sementara untuk proses penanganan kasus BUMD tersebut, Chandra mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bahan keterangan.
Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan kembali terhadap pihak BUMD, dia mengaku selama diperlukan, maka pemanggilan akan dilakukan.
“Sepanjang masih dibutuhkan, kami akan terus melakukan pemanggilan. Kami berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini,” ucapnya. (Moh Iksan)