Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Feb 2021 20:31 WIB ·

Sistem Scoring Pada Pilkades Mulai Picu Polemik


Sistem Scoring Pada Pilkades Mulai Picu Polemik Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Puluhan masyarakat Desa  Gili Anyar,  Kecamatan Kamal,  Kabupaten Bangkalan, mendatangi Kantor DPRD setempat untuk melakukan audiensi dengan anggota Komisi A. Audiensi yang dilakukan  di gedung DPRD Bangkalan itu, terkait sistem scoring bagi Bacakades yang jumlahnya lebih dari lima orang pada satu desa.

Warga menilai sistem scoring dapat memicu konflik. Pasalnya, terdapat calon-calon “kacangan” yang disiapkan untuk menggugurkan calon lain demi menguntungkan calon lainnya.

“Saya keberatan kalau ada calon-calon kacangan, karena itu berpotensi memicu konflik,” ucap Kasim,  selaku korlap warga.

Mereka berharap, dengan dibatalkannya sistem scoring, pasca pemilihan akan muncul pemimpin yang membawa perubahan bagi desanya. Bukan pemimpin yang lahir karena manipulasi akibat memanfaatkan sistem scoring tersebut.

“Saya berharap nantinya setelah pemilihan lahir pemimpin yang bisa membawa lebih maju,” tuturnya.

Menanggapi keluhan dari masyarakat tersebut,   Ha’i Molabama,  selaku Wakil Ketua Komisi A,  menyampaikan bahwa argumen yang disampaikan peserta audiensi  itu hanya praduga, dan belum bisa di pastikan.

Pihak komisi A akan menunggu pendaftaran di tutup, ketika sudah di tutup nantinya komisi A akan memeriksa apakah  ada ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran,  maka bakal calon yang melanggar  akan di diskualifikasi.

“Kan masih praduga belum bisa memastikan, tunggu pendaftaran di tutup nanti baru akan di ketahui,” ucap Ha’i.

Ha’i mengaku memaklumi fenomena banyak calon dalam Pilkades serentak kali ini. Ha’i menilai, selama proses pencalonan Bacakades tersebut tidak menyalahi aturan, maka hal itu tidak perlu dipersoalkan.
 
“Itu konsekuensi dari aturan, dimana aturannya minimal 2 maksimal 5, ketika lebih dari lima maka akan di seleksi dari tingkat pendidikan, usia, pengalaman kerja dan uji kompetensi,” tegasnya.

Ha’i menegaskan tidak bisa memastikan calon yang mendaftar itu hanya demi kepentingan calon lainnya,  sebab semua itu harus  mengacu pada hukum.

“Siapa yang bisa memastikan calon si a, si b, dan si c,  itu gak benar dari mana, jangan berdasarkan asumsi hukum ya hukum,” pungkasnya. (Muhidin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized