SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tim Resmob Polres Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur menangkap lelaki berinisial MT, warga Dusun Tanjung Iman, Desa/Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap di wilayah hukum Bandar Lampung beberapa hari lalu.
Lelaki berusia 18 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat pembunuhan warga Kabupaten Sumenep pada bulan Juli 2022 yang lalu. Korbannya adalah Hamsan (72 tahun), warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Saat awal bulan Juli itu, Hamsan dikabarkan hilang secara misterius saat bermalam di rumah istrinya di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa. Kemudian, setelah satu bulan lebih, Hamsan ditemukan tak bernyawa di pesisir pantai Saghubing, Desa Buddi.
“Korban Hamsan diduga dibunuh pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. Kemudian jasad korban baru ditemukan di pesisir pantai Seghubing pada tanggap 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (9/11).
Widi mengungkapkan, penangkapan MT sudah merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap AR (40 tahun) warga Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa. AR ditangkap di rumahnya.
“Tak ada perlawanan dari MT saat diamankan oleh Tim Resmob,” kata mantan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Sumenep tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP. Saat ini tim Resmob Polres Sumenep terus mengembangkan kasus ini. Pembunuh Hamsan diduga lebih dari dua orang.
“Tim Resmob Polres Sumenep masih bekerja keras untuk mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga melibatkan banyak orang,” ungkap Widi. (Abdus Salam).