BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setidaknya ada sekitar 120 pekerja di Kabupaten Bangkalan yang dirumahkan sejak terjadinya pandemi covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan data dari dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bangkalan. Dari data tersebut, 115 pekerja dirumahkan, 2 orang di PHK dan 3 orang putus kontrak.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaringan Sosial Disnaker Bangkalan, Titin Suhartini menjelaskan, tiga jenis pemberhentian pekerja tersebut memiliki pengertian berbeda. Menurutnya, jika di PHK, mereka tidak bisa bekerja lagi diperusahaan tersebut. Sedangkan, pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali setelah kondisi kembali normal.
“Sejak pandemi ini, pekerja yang dirumahkan atau di-PHK mengalami kenaikan yang signifikan,” ujarnya, Rabu )(20/01/2021).
Dia juga menjelaskan, pekerja yang dirumahkan itu berasal dari 10 perusahaan, yakni PT BTS merumahkan tenaga kerjanya sebanyak 60 karyawan, Tresna Art 10 orang, rumah makan ole olang 12 pegawai, PT Murni Berlian Motor 1 orang dan 3 orang habis kontrak, UMKM Peri Kecil 3 orang, Athiya Batik dan Pesona masing-masing 7 orang, rumah makan bebek rizky 15 karyawan.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Titin itu juga mengatakan, perusahaan yang harus tutup akibat situasi ini juga tidak sedikit. Dia menyebutkan ada lima perusahaan yang sudah tidak beroperasi.
“Lima perusahaan tersebut adalah PT Bintang Timur Samudera (BTS), Rumah Makan Ole Olang, Peri Kecil, Athiya Batik dan Pesona Batik,” katanya. (Moh Iksan)