SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun ini menggratiskan biaya parkir kendaraan berplat nomor Sampang. Gratisnya biaya parkir lantaran sistem biaya parkir langganan melalui Samsat setempat tidak berlaku.
Kabid Perhubungan Darat Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Sampang Khotibu Umam, mengatakan untuk tahun ini 2023 kendaraan berplat nomor asal Sampang gratis parkir. Untuk tahun berikutnya tarif parkir normal seperti biasanya.
“Iya untuk tahun ini saja gratis, dan itu ada masanya. Kalau untuk tahun berikutnya normal seperti biasa. Lokasi bebas parkir yang dikelola Dishub ada 64 titik, salah satunya di Alun-alun Sampang,” tuturnya.
Dijelaskan, penggratisan parkir kendaraan itu karena Dishub Sampang masih punya hutang layanan jasa kepada konsumen. Artinya, biaya parkir kendaraan itu sudah ditarik pada tahun sebelumnya. Yakni, bagi kendaraan yang sudah bayar pajak tahun 2022 dan masih berlaku pada tahun 2023 biaya parkir sudah bayar secara otomatis.
“Waktu diterapkan parkir langganan melalui Samsat saat perpanjang pajak secara otimatis membayar biaya parkir,” tambahnya.
Menurutnya, biaya parkir kendaraan plat nomor Sampang gratis, juru parkir dilapangan sudah diwanti-wanti untuk tidak menarik biaya parkir kepada konsumen hingga akhir 2023. Adapun untuk kendaraan plat nomor luar Sampang tetap ditarik seperti biasanya.
“Untuk plat nomor Sampang gratis parkir, tapi lihat masa plat nomor. Kalau pajak matinya bulan Desember masih berlaku, tapi kalau matinya Maret atau April harus bayar parkir,” pungkasnya. (Jamaluddin/)