Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Feb 2020 18:07 WIB ·

Pemkab Sampang Sukses Menggelar Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pemkab Sampang Sukses Menggelar Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bertempat di Aula Hotel Camplong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat bagi 186 peserta tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, DPMD Kabupaten Sampang menggandeng sejumlah narasumber yang berkompeten dibidang pemberdayaan masyarakat desa, antara lain dari Universitas Brawijaya Malang, Ketua Forum KPM Jatim, Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang, Forum KPM Kabupaten Sampang.

Hadir pula Anggota FKPM Kabupaten Sampang, salah satunya Muwafiqul Lil Arus dan Iqbal Fatoni yang merupakan KPM Sampang yang menyandang predikat juara KPM Berprestasi tingkat Provinsi Jatim.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Abd. Malik Amrullah melalui Sekretaris DPMD Kabupaten Sampang, Wasathon Hadi mengatakan bahwa, desa saat ini menjadi perhatian bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional tidak lepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat pemerintahan desa.

“Untuk itu perlu seluruh elemen baik Pemerintah desa maupun lembaga kemasyarakatan dituntut mampu meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya dalam menyelenggarakan pemerintahan akan tetapi sampai saat ini masih ada daerah yang mempunyai desa tertinggal termasuk Kabupaten Sampang,” katanya.

Iya juga mengatakan berdasarkan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2007 tentang kader pemberdayaan masyarakat telah mengatur hal-hal utama tentang sarana dan pola pemberdayaan masyarakat, dengan sasaran pemberdayaan masyarakat meliputi penguatan manajemen pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan, penyiapan dan penguatan kader dan pengurus lembaga, penguatan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lingkungan.

“Sasaran ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam pemberdayaan masyarakat sehingga dengan demikian masyarakat dan pemberdayaan menjadi lebih diperhatikan dengan optimal,” tambahnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa dengan peran aktif kader pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menentukan arah kebijakan pembangunan di tingkat pemerintahan desa dengan Mandiri dan sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat.

sehingga jalannya pembangunan di tingkat pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita-cita asas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang berasal dari masyarakat.

“Pemberdayaan tugas fungsi dan peranan kader pemberdayaan masyarakat tidak terlepas dari peran pemerintah Kabupaten Sampang melalui dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kader pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

“Bukan tanpa sebab karena na-eun selain kepala desa dan perangkatnya keberadaan kader pemberdayaan masyarakat sangat penting bagi kelangsungan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap desa,” timpalnya.

Ditempat yang sama, Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, DPMD Kabupaten Sampang A.Taufikurrahman. Ia mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan dari kader pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya menjadi fasilitator masyarakat dalam menggali potensi kebutuhan masyarakat dan sumberdaya pembangunan di tingkat desa.

“Serta mendorong kader pemberdayaan masyarakat menjadi mitra pemerintah desa yang harmonis dalam menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.

Adapun sasaran dari kegiatan tersebut untuk terwujudnya kader pemberdayaan masyarakat yang dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi sebagai mitra kerja dengan pemerintah di tingkat desa.

“Serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi kader pemberdayaan masyarakat, sehingga mampu berkompetisi dalam lomba KPM berprestasi tingkat Jawa Timur, karena selama ini KPM Kabupaten Sampang yang mulai tahun 2015 juara 3, tahun 2016 juara 2 dan pada tahun 2018 juara 1,” tambahnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan penyelenggaraan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.

Serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Bupati Sampang nomor 77 tahun 2016 tentang kependudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, serta Peraturan Bupati Sampang nomor 75 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan optimal sehingga peserta yang hadir dapat memberikan ilmu pengetahuan dan kontribusi kepada desanya masing-masing,” harapnya.

(Abdul Wahed/*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA