Korban Baru Korupsi SMPN Ketapang, Kejari Sampang Tahan Peminjam CV Amor Palapa

Dua tersangka kasus dugaan Korupsi RKB SMPN II Ketapang dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan MK dan NI (Inisial) dua tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang 2016.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dalam kasus ambruknya proyek RKB SMPN II Ketapang dari penyidik Polres Sampang.

“Hari ini tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sampang,” katanya.

Dikatakannya, tersangka MK merupakan peminjam CV. Amor Palapa milik AZ yang sudah memasuki tahap sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dalam proses pengerjaannya tersangka MK menjual kembali kepada NI, sayangnya oleh NI hanya dikerjakan sebesar Rp. 29.000.000 dari pagu anggaran.

“Kemudian mengakibatkan bangunannya rubuh karena dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam minggu ini langsung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dakwaan pasal 2 junto pasal 3, pasal 7 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi, junto 55 ayat 11 KUH pidana.

“Dua tersangka ini satu berkas, dan prosesnya akan menyusul AZ dipersidangan,” tandasnya.(Abdul Wahed)

Leave a Comment