Didapuk Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sampang, Ini Komitmen Abdus Salam

ABDUS SALAM : Ketua Badan Kehormatan DPRD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Fraksi Demokrat sukses mengantarkan nama Abdus Salam dalam bursa pencalonan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sampang, tak tanggung-tanggung Abdus Salam sukses menyisihkan lima rivalnya dari empat Fraksi peserta.

Ketua DPRD kabupaten Sampang Fadol mengatakan bahwa penetapan Abdus Salam sebagai Ketua BK dilakukan melalui rapat paripurna internal, bahkan semua Alat Kelengkapan Dewan bersamaan dengan penetapan Abdus Salam.

“BK ini rumusan kerja fokus pada kode etik, sehingga perlu dilakukan rapat koordinasi untuk mempertegas peran dan fungsi BK,” katanya.

“Periode sebelumnya tetap menjadi cermin kinerja untuk meningkatkan kinerjanya,” tegasnya.

Sementara itu, Abdus Salam Ketua BK DPRD Kabupaten Sampang mengatakan bahwa amanah yang diberikan merupakan bagian dari tanggungjawab kelembagaan untuk bekerja sesuai dengan teknik kerja badan kehormatan.

“Apa yang telah ditetapkan dalam tugas dan wewenang BK menjadi landasan utama untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia juga mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sampang untuk membentuk komitmen bersama untuk merumuskan peran serta dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Kami harap semua anggota DPRD Kabupaten Sampang bersama membangun kinerja yang sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama koridor dalam ketentuan kode etik kedewanan,” harapnya.

Berikut tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sampang.

Tugas :

  1. Mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik DPRD yang dilakukan anggota DPRD.
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.

Wewenang :

  1. Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
  2. Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
  3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

(Abdul Wahed)

Leave a Comment