Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Sep 2019 08:10 WIB ·

Apa kabar Ambruknya Puskesmas Torjun? Kasus Tak Jelas, Dinkes Paksa Operasikan


Apa kabar Ambruknya Puskesmas Torjun? Kasus Tak Jelas, Dinkes Paksa Operasikan Perbesar

MENTERENG : Meskipun kasus hukum ambuknya Puskesmas Torjun belum selesai, proyek pembangunan terus digarap

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Masih ingat kasus ambruknya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Torjun Januari 2019 lalu? Alih-alih mencari keadilan untuk diproses di meja hijau, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang justru fokus pada tahapan pengoperasian yang ditarget terealisasi tahun 2020.

Padahal Gedung senilai Rp 1,7 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Yala Indah Perkasa. Pada saat pengerjaan, pembangunan Puskesmas memang sudah bermasalah karena melebihi masa kontrak pada Desember 2018 lalu, tak hanya itu Dinkes setempat telah memutus kontrak rekanan.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang enggan memberikan jawaban soal kasus ambruknya Puskesmas Torjun pada awal 2019 lalu, ia fokus pada pengoperasian pusat layanan kesehatan yang kini numpang di lahan Kecamatan setempat.

“Saya tidak bisa menjawabnya, saya hanya berharap pada pelayanannya saja,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya.

Dikatakannya, saat ini sebagian besar proyek pembangunan Puskesmas Torjun sudah terselesaikan, namun masih ada beberapa bagian yang belum sepenuhnya selesai, salah satunya lantai dan perlengkapan interior gedung.

“Saya mencoba menggunakan dana PAK, insyaallah tahun depan sudah bisa digunakan,” tambahnya.

“Finishing pengerjaan bulan ini kayaknya sudah bisa dikerjakan, mungkin sekitar Januari sudah bisa ditempati,” imbuhnya.

Sebelumnya. Praktisi Hukum Sampang, Nur Kholis mengatakan bahwa seandainya nanti dari pemilik tender dijadikan tersangka atau secara pidana harus terus diperoses meskipun sudah di ganti rugi.

“Polisi tidak boleh menghentikan tindak pidananya itu meskipun sudah di ganti rugi, jadi ganti rugi itu tidak bisa menggugurkan tindak pidana,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mengusut tuntas terkait dengan ambruknya Puskesmas Torjun, apalagi hal tersebut berkenaan dengan orang banyak. Kesalahan yang dilakukan rekanan merupakan pembelajaran bagi pelaku proyek agar kerja sesuai perundang – undangan.

“Sudah seyogyanya Pemkab Sampang mengganti rekanan tersebut dengan melakukan lelang, penggantian tersebut karena jelas rekanan tersebut sudah tidak amanah bahkan harus di blacklist,” ujarnya.(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL