SAMPANG, Lingkarjatim.com – Retribusi uji kir direncanakan bakal dihapus. Informasi itu kini menjadi pembahasaan dibeberapa daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Rencana itu merupakan implementasi dari undang undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati, rencana penghapusan atau pembebasan retribusi uji kir tersebut sudah dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk menerapkan rencana itu pemerintah pusat menunggu kesepakatan semua pemerintah daerah. Jika semuanya sudah sepakat, undang-undang tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
“Sebenarnya pembebasan retribusi uji kir itu sudah direncanakan sejak dulu, tapi hingga kini belum ada kepastian. Katanya, rencananya itu mau diserentakan tahun depan,” ujarnya, (Minggu (12/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, rencana penghapusan menurut informasi yang beredar, pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan.
Karena belum diterapakan, maka untuk proses pelaksanaan uji kir saat ini tetap berjalan seperti biasanya dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan.
“Untuk saat ini pelaksanaan uji kir di Sampang tetap berjalan seperti biasanya, karena pemerintah pusat belum memastikan soal rencana itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, jika retribusi uji kir akan diambil alih oleh pemerintah pusat maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) dari ujik kir nantinya tidak ada.
“Kami pasti mendukung rencana itu, dan semoga daerah dapat memanfaatkan PAD dari uji kir itu,” pungkasnya. (Jamaluddin/)