BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kontroversi terkait kerusakan gedung baru DPRD Bangkalan terus bergulir. Walaupun sejumlah pihak telah menyampaikan penilaiannya, baik dari pihak ahli konstruksi, pelaksana proyek tahap kedua, hingga DPRKP. Namun bagi aktivis, kerusakan ini tidak dapat ditolerir.
Menurut Risang BW, aktivis RAR (Rumah Advokasi Rakyat) kerusakan ini tetap tidak bisa diterima, mengingat usia bangunan belum genap setahun dan tidak pernah ditempati hingga saat ini.
“apapun dalihnya, pada kenyataannya terjadi kerusakan yg cukup parah. Bagian samping bangunan dan tangga luar gedung terjadi patahan. separuh bagian melesak ke tanah. Itu seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat anggaran yg sangat besar, kontraktor dan konsultan serta pengawas proyek itu juga pastinya tidak ecek-ecek,” terang Risang BW, salah seorang aktivis yang pertama kali memposting persoalan ini di sosial media sebelum akhirnya viral, Jumat (18/12).
Risang meyakini, ada yang salah dalam proses pelaksanaan proyek gedung baru tersebut. Entah kesalahan itu terjadi pada pihak konsultan ataupun pelaksana proyek.
“Kalau alasan tanahnya tidak padat, berarti ada yg salah pengerjaan pemadatan. Kalau alasannya bagian yg retak itu hanya nempel, berarti ada yg salah dengan perencanaan dan pelaksanaan. Kalau alasannya semua sudah benar, berarti bahannya tidak sesuai bestek. Intinya, apapun dalihnya gedung itu tidak boleh retak di bagian manapun, karena mahal dan baru dibangun, belum setahun,” ujarnya.
Bagi Risang sendiri, tidak ada faktor yang menjadi alasan memaklumi kerusakan tersebut kecuali bencana alam.
Sebelumnya, Lingkarjatim.com berusaha mencari tahu sejak kapan kondisi kerusakan terjadi. Berdasarkan pengakuan pelaksana proyek tahap kedua, kerusakan telah terjadi sejak awal proses tahap kedua dilakukan, yakni bulan Juli 2020. Padahal, proyek tersebut diserahterimakan pada bulan Juni 2020, oleh pihak pelaksana kepada DPRKP Kabupaten Bangkalan. (Red)