BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Menanggapi hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga terdakwa, Samsuddin, mengaku kecewa. Menurutnya kejadian pemerkosaan tersebut secara hukum sesungguhnya dimentahkan oleh data dapodik saksi, selain itu, saksi juga dianggap belum memenuhi syarat untuk dijadikan saksi.
“Analisanya, kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua, sudah cacat hukum per Maret 2019 terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76,” Tuturnya selasa (25/5/21).
Selain itu Samsuddin juga mengatakan terkait hasil visum, dia mengatakan bahwa hasil visum tersebut tidak bisaa di jadikan bukti kuat, karena dapat di manipulasi oleh siapa pun. Dia menilai keputusan hakim tidak memiliki landasan yang jelas, karena siapa pun bisa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Telaah analisa barang bukti kurang kuat untuk menjadikan terdakwa pelaku tindak pidana asusila. Saksi lemah, dalam surat tidak ada bukti sperma. Sedangkan majelis hakim bisa memutuskan perkara, hanya dengan dua alat bukti,” Ujarnya.
Miftahul Khoir selaku kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa dirinya akan melakukan diskusi dan mempelajari lebih lanjut hasil putusan. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap hukum untuk melakukan banding atau tidak.
“Kita akan diskusikan, akan kita pelajari lebih dalam, apakah ini akan banding atau dengan sikap yang lain,” Ucapnya. (Muhidin)