Polres Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Jaspel Puskesmas Robatal

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Unit III Pidkor Satreskrim Polres Sampang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Robatal.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat panggilan untuk klarifikasi dan permintaan data dengan nomor B/240/IX/RES.3.3/2020/ Satreskrim Polres Sampang kepada Agus Supriadi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Riki Donaire Piliang.

Adapun rujukan pemanggilan yakni, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia, pasal 21 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pasal 41 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi.

Juga dikuatkan dengan pasal 1 angka 3, angka 7, angka 8, pasal 6, pasal 7, pasal 8, Perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan surat perintah tugas nomor Sprin-Gas/530/VIII/RES.3.3/202/Satreskrim, tanggal 28 Agustus 2020.

Saat dikonfirmasi, Agus Supriadi salah satu pegawai Puskesmas Robatal membenarkan adanya surat panggilan yang dilakukan oleh Polres Sampang untuk meminta klarifikasi dan permintaan data.

“Hari ini (05/09/20) saya mendapatkan surat panggilan dari Polres Sampang untuk menghadap Unit III Pidkor Satreskrim untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan Puskesmas Robatal,” katanya.

“Yang jelas saya akan menghadiri panggilan ini, sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tagasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment