BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan terpaksa bertindak tegas dengan membubarkan pentas hiburan dangdut di rumah Kepala Desa (Kades) Bunajih, Kecamatan Labang, Minggu (20/12/2020) malam.
Pegelaran orkes dangdut ADELLA dalam rangka perayaan hajatan pernikahan itu, dibubarkan sekitar pukul 21.00 WIB kemarin malam.
“Kami bubarkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif Djunaidi, Senin (21/12/2020).
Pembubaran pentas hiburan dangdut ini berjalan aman dan kondusif. Personel yang dikerahkan sebanyak 50 orang. Perinciannya, 45 personel Polres Bangkalan dan 5 prajurit Kodim 0829/Bangkalan.
“Seluruh kepala satuan di Polres Bangkalan juga dilibatkan dalam proses pembubaran,” jelasnya. (Nahda)