Polemik PPID Berlanjut, Ketua PEMUDA Sebut Ada Rencana Busuk di Bangkalan

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Polemik tentang PPID Kabupaten Bangkalan ternyata belum selesai. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dan kritikan dari beberapa aktivis diantaranya, Misbah direktur Lembaga kajian sosial demokrasi (Leksdam), Mathur Husairi aktivis senior yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur,  dan Zuhud aktivis muda yang merupakan direktur Pusat Analisis Sosial dan Transparansi Informasi (PASTI).

Tidak hanya komentar kecewa, merekapun kompak meminta Bupati Bangkalan untuk mengambil tindakan dengan mengevalusi kinerja Kadiskominfo Bangkalan, Agus Zain.

Bahkan, Terakhir Zuhud sempat meminta kadiskominfo untuk melakukan debat terbuka agar masyarakat bisa menilai langsung kinerjanya.

Tidak hanya itu, pegiat Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur, Ahmad Annur turut menyoroti perihal masalah keterbukaan informasi publik di Bangkalan.

Pria yang juga sebagai Ketua Pemantau Kabijakan Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) Jawa Timur ini mengatakan bahwa masih ada masalah dengan keterbukaan informasi di Kabupaten Bangkalan.

“Keterbukaan informasi publik  sampai saat ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi birokrasi di Kabupaten Bangkalan. Padahal Keterbukaan Informasi Publik ini sudah menjadi amanah Undang-undang,” ucapnya kepada media Lingkarjatim.com Kamis (15/06/22).

Ahmad mengatakan bahwa ada beberapa faktor menurutnya yang menjadi faktor kenapa keterbukaan informasi di Bangkalan masih menjadi masalah yang tidak pernah selesai.

“Pertama, saya melihat mental dari pejabat kita selalu tertutup. Tidak mau terbuka kepada masyarakat, padahal masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi. Kewajiban badan publik dalam hal ini pemerintah yaitu menyediakan Informasi yang dibutuhkan, dan hak masyarakat yaitu meminta dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan berikut dengan masukannya. Jadi aneh kalau masih ada pejabat kita dimintai data informasi tidak mau ngasih,” ucapnya merinci.

“Kedua, ada kebusukan atau rencana busuk dalam tatakelola birokrasi kita yang mau ditutup-tutupi agar tidak tercium oleh masyarakat. Bisa jadi takut dikeritik atau biar masyarakat tidak banyak terlibat. Sehingga disembunyikan dari masyarakat, apalagi terkait dengan informasi keuangan,” lanjutnya.

“Ketiga, komitmen dari Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan tidak ada samasekali untuk mendorong birokrasi kita terbuka. Adanya undang-undang KIP seharusnya menjadi senjata bagi Komisi Informasi Bangkalan untuk mendorong birokrasi kita agar terbuka, ini malah terbalik KI Bangkalan dengan UU KIP malah seperti macan ompong,” ucapnya lagi.

Untuk yang nomor tiga, Ahmad mengaku bukan tanpa alasan dirinya menuding bahwa ada masalah dengan Komisi Informasi Bangkalan.

Leave a Comment