Polemik Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih, BPN Cabut Pernyataan SHM Adalah Kawasan Laut

Warga Gersik Putih saat berdialog dengan petugas BPN Sumenep / istimewa

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meninjau langsung lokasi pembangunan tambak garam di wilayah Tapakerbau, Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang ditolak warga. Petugas BPN Sumenep meninjau lokasi didampingi pihak kepolisian, Rabu (24/5).

Sebelumnya, sejumlah warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak garam tersebut. Mereka menolak karena lokasi yang akan dibangun tambak garam merupakan wilayah laut. Jika pembangunan tambak garam itu dilakukan, maka akan merusak ekosistem laut dan akan memutus mata pancaharian warga yang mencari nafkah di laut tersebut.

Beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumenep untuk meminta bupati bertindak atas kemelut tersebut. Selain di kantor bupati, warga juga berdemo di Kantor BPN Sumenep. Mereka mempertanyakan dan menyayangkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan seluas 42 Ha, padahal lokasi yang ber-SHM tersebut merupakan kawasan laut.

Tidak hanya melakukan aksi demonstrasi, mereka juga beberapa kali mencegah bahkan mengusir pekerja yang hendak mengeruk laut untuk dijadikan tambak garam. Bahkan, beberapa waktu lalu warga juga sempat menyandra alat berat yang akan digunakan untuk mengeruk laut.

Dalam tinjauannya ke lokasi, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron, saat berdialog dengan warga sempat menyatakan bahwa kawasan itu memang kawasan laut. Namun, beberapa saat kemudian ia menarik pernyataannya. Hal itupun disayangkan oleh warga.

“Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” kata Ghufron.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan bahwa sudah mendokumentasikan lahan yang ber-SHM sesuai fakta yang ia temukan di lapangan. Hal itupun kata Gufron akan disampaikan kepada pimpinannya di BPN Sumenep. “Yang jelas, saya tidak bisa ber statemen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga. “Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Penasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Gersik Putih, Marlaf Sucipto menyayangkan kedatangan BPN yang tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

“Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.

“Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.

SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

“Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong. “Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” pungkansya. (Abdus Salam)

Leave a Comment