BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan berjanji akan menerapkan parkir langganan untuk parkir tepi jalan umum pada bulan Februari 2021 mendatang.
Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait semakin menjamurnya parkir liar di Bangkalan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga sistem parkir langganan dianggap akan menjadi solusi dalam penertiban parkir di Bangkalan.
Kepala Dishub Bangkalan, Moawi Arifin mengatakan, parkir langganan itu sebagai bentuk jawaban dishub terhadap keluhan masyarakat tentang parkir selama ini.
“Insyaallah bulan dua ini, mohon doa dan dukungannya kepada seluruh elemen masyarakat agar sistem ini bisa berjalan lancar,” ujarnya saat podcast bersama san rasan Lingkarjatim.com kemarin.
Namun meski demikian, Moawi mengatakan, sistem konvensional (manual) akan tetap digunakan dengan mengakomodir secara keseluruhan, baik dari segi masyarakat, pemerintah maupun juru parkir.
“Tiga aspek ini yang perlu kita perhatikan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih baik, pendapatan asli daerah juga terakomodir dan kesejahteraan petugas parkir juga terjamin,” katanya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, hingga saat ini jumlah ijin pengelola parkir tepi jalan umum di Bangkalan sebanyak 71. Sedangkan jumlah petugas parkir sekitar 126.
“Itu yang berkaitan dengan parkir tepi jalan umum yang merupakan kewenangan dishub Bangkalan,” ucapnya. (Lut/Moh Iksan)