Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Nov 2022 17:06 WIB ·

Perangkat Desa di Sampang Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Perangkat Desa di Sampang Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun ini menargetkan, semua perangkat desa wajib tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Dari 180 desa di 14 kecamatan ditarget rampung tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Irham Nurdayanto, mengatakan bahwa tahun ini semua kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Bahari wajib tercover BPJS ketenagakerjaan.

Direalisasikan program tersebut lantaran pemerintah kabupaten ingin memberikan perlindungan kepada semua kades, perangkat desa dan BPD dengan cara memberikan tunjangan dalam bentuk ikut serta BPJS ketenagakerjaan.

“Ini bentuk tunajangan yang diberikan melalui jaminan BPJS ketenagekerjaan, dan tahun semua perangkat, kades dan BPD harus tercover semua,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Dijelaskan, BPJS ketenagakerjaan mencakup 3 program, antaranya Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JKK, perangkat desa ketika terjadi kecelakaan biaya penyembuhannya dicover pihak BPJS ketenagakerjaan, dan itu ada di kelas 1. Juga, ketika perangkat desa tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, sepanjang masa penyembuhan masih dapat gaji dari BPJS ketenagakerjaan.

JKN, jika perangkat desa meninggal dunia dan status yang bersangkutan masih aktif sebagai perangkat desa, maka ahli warisnya mendapatkan biaya santunan senilai 42 juta. Kemudian, ketika bersangkutan menjadi anggota BPJS selama 3 tahun, selain mendapatkan Rp 42 jt dua anaknya mendapatkan beasiswa sampai dengan kuliah.

Adapun JHT ini merupakan simpanan kepala desa, perangkat desa dan BPD. Karena, jika yang bersangkutan sudah berhenti jaminan hari tua itu bisa dicairkan dan ditambah dengan hasil usaha BPJS Ketenagakerjaan.

“Program wajibnya JKK dan JKN, iuran setiap bulan hanya Rp 10.900. Kalau JHT pilihan, dan iurannya Rp 110 rb. Namun kami tetap penyarankan untuk ikut 3 program,” imbuhnya.

Kendati demikian, 180 desa di Sampang wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, biayanya dicover melalui alokasi dan desa (ADD). Adapun desa yang sudah jalan di Kecamatan Camplong, Pengarengan, Torjun dan Kecamatan Sampang. Hari ini proses di Kecamatan Tambelangan dan Jrengik.

“Untuk mempermudah pembayaran Pihak BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan MoU dengan Bank Sampang,” pungkasnya. (Jamaluddin/).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized