Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Nov 2022 20:54 WIB ·

Pembacokan 2 Orang Bersaudara Dipicu Teguran Bising Bunyi Knalpot


Pembacokan 2 Orang Bersaudara Dipicu Teguran Bising Bunyi Knalpot Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Peristiwa pembacokan dua pemuda bersaudara kandung di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, ternyata dipicu adanya teguran soal bisingnya knalpot sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humasnya, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, akar masalah terjadinya pembacokan terhadap dua pemuda yang masih bersaudara itu dipicu teguran dari korban kepada pelaku pembacokan.

Pelaku Ditegur lantaran menarik gas sepeda motor dengan knalpot brong di depannya. Tidak terima ditegur, seorang pria bernama erfan kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada temannya. Tak lama kemudian Erfan datang bersama temannya, mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

“Akibat kejadian itu, korban M. Rohman mengalami luka robek dibagian kepala belakang, luka robek di bagian lengan sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan putus. Sedangkan korban satunya, yakni Syaiful Anam mengalami luka robek dibagian punggung belakang,” tuturnya.

“Sebenarnya Rohman (korban) ini hanya menengahi/melerai, tetapi teman dari Erfan memukulnya hingga terjadi keributan,” tambahnya.

Lebih lanjut polisi menjelaskan, bukti yang ditemukan berupa dua buah sarung celurit, warna cokelat dan hitam yang terbuat dari kulit sapi, dan terbuat dari mika, dengan ukuran panjang 45 Cm dan lebar 4 Cm, serta ukuran Panjang 30 Cm dan lebar 2,5 Cm. Satu pasang sandal warna hitam, dan satu potongan jari manis dari korban.

“Juga satu buah kaos Blong warna biru dongker, yang dapat bercak darah, dan satu buah sarung warna ijo motif liris warna hitam dan cokelat kita amankan,” imbuhnya.

Pasca kejadian, pada hari Rabu tanggal 30/11/2022, sekira 16.00 Wib, salah satu tersangka pembacokan berhasil diamankan di Polsek Sampang Kota beserta barang bukti sebilah Celurit. Tersangka yang diamankan sementara ini atas nama Efendi (22) asal Dusun Rabe jeteh Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang.

“Pasal yang disangkakan merupakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized