Pembacokan 2 Orang Bersaudara Dipicu Teguran Bising Bunyi Knalpot

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Peristiwa pembacokan dua pemuda bersaudara kandung di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, ternyata dipicu adanya teguran soal bisingnya knalpot sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humasnya, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, akar masalah terjadinya pembacokan terhadap dua pemuda yang masih bersaudara itu dipicu teguran dari korban kepada pelaku pembacokan.

Pelaku Ditegur lantaran menarik gas sepeda motor dengan knalpot brong di depannya. Tidak terima ditegur, seorang pria bernama erfan kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada temannya. Tak lama kemudian Erfan datang bersama temannya, mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

“Akibat kejadian itu, korban M. Rohman mengalami luka robek dibagian kepala belakang, luka robek di bagian lengan sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan putus. Sedangkan korban satunya, yakni Syaiful Anam mengalami luka robek dibagian punggung belakang,” tuturnya.

“Sebenarnya Rohman (korban) ini hanya menengahi/melerai, tetapi teman dari Erfan memukulnya hingga terjadi keributan,” tambahnya.

Lebih lanjut polisi menjelaskan, bukti yang ditemukan berupa dua buah sarung celurit, warna cokelat dan hitam yang terbuat dari kulit sapi, dan terbuat dari mika, dengan ukuran panjang 45 Cm dan lebar 4 Cm, serta ukuran Panjang 30 Cm dan lebar 2,5 Cm. Satu pasang sandal warna hitam, dan satu potongan jari manis dari korban.

“Juga satu buah kaos Blong warna biru dongker, yang dapat bercak darah, dan satu buah sarung warna ijo motif liris warna hitam dan cokelat kita amankan,” imbuhnya.

Pasca kejadian, pada hari Rabu tanggal 30/11/2022, sekira 16.00 Wib, salah satu tersangka pembacokan berhasil diamankan di Polsek Sampang Kota beserta barang bukti sebilah Celurit. Tersangka yang diamankan sementara ini atas nama Efendi (22) asal Dusun Rabe jeteh Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang.

“Pasal yang disangkakan merupakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here