Pelaku Utama Rudapaksa Gadis Secara Bergilir Sudah Diamankan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa pada gadis 13 tahun asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura mulai ada titik terang. Pasalnya, pelaku utama dalam tindakan tersebut berhasil diamankan.

Kepolres Sampang, AKBP Arman mengatakan, satu orang dari 9 pelaku kekerasan seksual terhadap gadis 13 tahun sudah diamankan. Pelakunya, inisial F usianya 17 tahun warga asal Kecamatan Robatal Sampang.

Saat ini F ditahan di Polres Sampang, adapun 8 orang lainnya masih proses pendalaman. Jika dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri atau kabur maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu pelaku inisial F sudah kami tangkap di rumahnya pada 1/11 kemarin, dia anak dibawah umur,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Lanjut Arman, F merupakan orang pertama kali kenal dengan korban. Kenalnya itu melalui media sosial Facebook dua hari sebelum kejadian. Korban dan F ini sama-sama anak dibawah umur. Korban usia 13 sedangkan F usia 17 tahun.

Berdasarkan pengakuan F, modus agar korban keluar dari rumahnya yaitu diajak jalan-jalan ke area perkotaan Sampang, rencananya berjalan mulus, sehingga korban oleh F dibantu J dibawa kabur ke kos-kosan temannya yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Kendati tiba di kosnya, ada sebagian temannya sudah menunggu, sehingga berjumlah 9 orang, antaranya (F) 17, (GS) 25, (GR)19, (RN)19, (FN)19, (WO )19, (NI)19, (SH )19, (ANS) 21 tahun. Semuanya warga asal Kecamatan Robatal.

“Awal mulanya korban diajak jalan-jalan, setelah itu korban dibawa kabur oleh F yang dibantu temannya J ke kos-kosan di Pamekasan. Jadi, sementara yang berhasil kami amankan hanya F,” imbuhnya.

Peristiwa pilu terjadi pada Sabtu (22/10) lalu, TKP di kabupaten Pemekasan. Dilaporkan ke Polres Sampang pada Minggu (23/10). Pelaporan tidak langsung ditindak lanjuti, karena hasil visum di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang tidak menunjukan bukti yang mengarah pada tindakan rudapaksa.

“Sebelumnya kami mengumpulkan bukti-bukti. Karena visum pertama hasilnya negatif. Dan visum kedua hasilnya ada bukti tindakan pencabulan,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

Leave a Comment