Wacana Impeachment Bupati Pamekasan Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya !

Surat Permohonan Hak Angket, Interplasi dan Impeachment

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Keputusan Bupati Pamekasan Badrut Tamam menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tlonto Ares hingga waktu yang tidak ditentukan, berbuah tuntutan impeachment.

SK penundaan tertanggal 30 Agustus 2019 itu pun diprotes Panitia Pilkades Tlonto Ares dengan mengajukan permohonan hak angket, interplasi dan impeacment kepada DPRD Pamekasan melalui Ketua Fraksi Gerindra.

Ditandatangani Ketua P2KD Tlonto Ares, Moh. Santo dan ketua BPD Desa Tloto Ares, Hilal Al Wahid. Surat permohonan impeachment itu juga ditembuskan Kepada Bupati Pamekasan, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten (Sekda), PJ Kades Tlonto Ares, BPD Tlonto Ares, Camat Waru, Kadis PMD/ Pemdes, Ketua Fraksi Gerindra Pamekasan, Ketua Komisi l Pamekasan dan Ketua Umum Partai Gerindra di Jakarta.

Inti surat itu adalah panitia pilkadesTlonto Ares keberatan Bupati Badrut menunda Pilkades sampai waktu yang tidak ditentukan serta membubarkan kepanitiaan.

Menanggapi surat itu, Anggota DPRD Pamekasan, Mohammad Hamidi mengatakan lembaga wakil rakyat itu belum bisa mengakomodir keinginan itu karena hingga alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Bahkan pimpinan DPRD Pamekasan saat ini masih ketua sementara.

“Alat Kelengkapan Dewan di Pamekasan sampai sekarang dibentuk, apalagi ketua DPRD sekarang sifatnya masih ketua sementara. Jadi tidak bisa kami menggunkan hak angket dan hak lainnya itu,” ucap Hamidi, (9/9). (Supyanto Efendi)

Leave a Comment