Pemerintah Hanya Menyediakan Bantuan Dampak Covid-19 untuk TKI yang Legal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Pamekasan, Supriyanto

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memasukkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan kepada daftar penerima bantuan dampak covid-19.

Sementara di tengah pandemi Covid-19 mereka merupakan bagian orang yang terdampak dari penyebaran virus Corona, hususnya bagi yang sudah pulang ke kampung halamannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Pamekasan, Supriyanto mengaku belum memberikan bantuan terhadap TKI yang sudah pulang kampung.

“Kami sangat kesulitan untuk melacak mereka, karena banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal,” ucapnya, (7/5/2020).

Selain karena sulit melacaknya, Supriyanto mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan perintah dari Bupati Pamekasan untuk menangani TKI yang terdampak Covid-19.

“Tapi kami tetap menyediakan bantuan kepada TKI legal yang baru pulang dari luar negeri, baik dari Malaysia maupun dari negara lainnya. Bantuan untuk TKI ini sistemnya berjenjang, Pemerintah memberikan bantuan hanya kepada TKI legal yang sudah pulang kampung oleh Disnakertan Provinsi baru kemudian pemerintah Kabupaten,” kata dia.(Supyanto Efendi).

Leave a Comment