Menu

Mode Gelap
Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

HUKUM & KRIMINAL · 15 Oct 2019 14:35 WIB ·

Menagih Utang Bukannya Dibayar, Pria ini Malah Disabet Celurit


Menagih Utang Bukannya Dibayar, Pria ini Malah Disabet Celurit Perbesar

YAP (inisial) pelaku penganiayaan (kiri, baju olahraga biru) didampingi intel Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan YAP (inisial) (25), Warga Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Sementara korban penganiayaan Solikin (24) warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya S.H, MH melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika Solikin menagih utang kepada YAP sebesar Rp 2 juta, namun tanpa disangka YAP justru tersulut emosi ketika ditagih. sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (15/10/2019).

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan YAP dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian betis kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSUD (dr Slamet Martodirdjo) Pamekasan,” kata Kasubag Humas IPTU Nining Dyah pada wartawan lingkarjatim.com

Selain itu, pihaknya menyampaikan persoalan utama dalam kasus penganiayaan tersebut murni akibat persoalan utang piutang. “Permasalahannya pelaku tidak terima karena selalu ditagih utang Rp 2 juta sehingga pelaku menyuruh korban datang ke TKP dan terjadilah penganiayaan,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut menurut Nining Dyah, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 40 centimeter (cm) dengan gagang kayu dan sarung celurit warna cokelat di rumah pelaku di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, pasca dilakukan penangkapan pada pukul 2:30 WIB dini hari,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa kasus kriminal masih marak terjadi di bangkalan, penyalahgunaan Narkotika mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL