Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Mar 2023 12:32 WIB ·

Kasus Yasir Hasan Tak Tuntas, Kinerja Polres Pamekasan Disorot Tokoh NU


Kasus Yasir Hasan Tak Tuntas, Kinerja Polres Pamekasan Disorot Tokoh NU Perbesar

Ket. Foto: Ribuan warga Nahdliyin saat Demo Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Proses hukum dugaan terjadinya kasus Pencemaran nama baik terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari yang dilakukan oleh Ustad Yasir Hasan sampai saat ini belum tuntas, Selasa (14/3/2023).

Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Pamekasan oleh Gerakan Pemuda Ansor setempat, pada akhir bulan Januari 2023 yang lalu.

Pasca dilaporkan, pihak Polres Pamekasan sempat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga kepada terlapor.

Namun diakhir bulan Februari kemarin, pihak Polres Pamekasan menyatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan terhadap Polda Jawa Timur.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Eka Purnama, Senin (20/2/2023).

Pasca kasus tersebut dilimpahkan, kinerja Polres Pamekasan banyak mendapatkan sorotan dari sejumlah tokoh NU di Pamekasan.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean, KH. Zainuddin mengatakan, pihak Polres Pamekasan sebetulnya mampu untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut kasus biasa yang tidak sulit digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin dan bahkan haqqul yakin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan,” terang Kiai Zainuddin.

Kiai yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan itu menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena 2 faktor. Pertama karena penyidik sudah tidak mampu menggali hukumnya. Kedua karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Polres Pamekasan sudah tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya. Menurutnya, ketika ada kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu NU untuk menyelesaikannya.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Sementara, Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan K. Abdul Khaliq Muzaaki mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU. Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi. Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Badri mengatakan, saat pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pamekasan awalnya sangat lancar. Bahkan Polres Pamekasan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Namun belakangan Polres Pamekasan sudah berubah. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kami sangat kecewa dengan Polres Pamekasan. Kami harus bolak-balik ke Polda untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai amanat para masyaikh kepada kami,” terangnya.

Sementara, Ketua MWCNU Pakong,Kiai Zainul Waqud mendesak Polda Jawa Timur segera menaikkan status Yassir dari saksi sebagai tersangka untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika kasus ini dibiarkan saja, maka akan banyak kejadian serupa pencemaran dan pelecehan ulama yang menyebabkan perpecahan umat.

“Segera tetapkan status Yassir menjadi tersangka. Jika kasus ini dihentikan, akan banyak muncul Yassir lain yang mudah melecehkan ulama,” tuturnya. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized