KPU Sampang Diduga Paksa Kades Setujui Usulan Sekretaris dan Staf PPS

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Madura diduga paksa Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal setujui usulan sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta stafnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Rancak, Mohammad Juhar mengatakan, SK tiga nama sebagai sekretaris dan staf PPS di wilayahnya itu tidak sesuai dengan nama-nama yang direkomendasikan oleh desa.

“Tiga nama yang direkomendasikan oleh desa sebagai sekretaris dan staf PPS tidak di SK oleh KPU, malahan yang di SK nama orang lain yang tidak direkom oleh desa,” katanya.

Menurutnya, dalam penentuan sekretaris beserta stafnya, KPU Sampang dan PPS di desa itu diduga tidak berpedoman kepada PKPU no 52.1/PP.021.1-SD/3527/2023 tentang pembentukan sekretariat.

Dengan begitu, diduga kuat penentuan sekretaris dan staf PPS ada kongkalikong, bahkan diduga ada kepentingan yang terselubung. Sebab tiga nama yang direkomendasi desa sesuai dengan PKPU tidak di SK oleh KPU Sampang.

“Ada apa dengan KPU Sampang ini, kok setiap tahapan rekrutmet panitia pemilu sering ada problem. Sekarang di Desa Gunung Rancak, kemarin di Desa Tobai Barat Sokobanah PPS diduga melabrak aturan, karena pembentukan sekretariat tidak sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 pasal 69 ayat 1,” imbuhnya.

Dijelaskan, tiga nama yang tertera di SK KPU tersebut merupakan nama yang baru saja diusulkan oleh PPS setempat pada Jumat (3/2/23) malam, namun setelah menerima SK, tiga nama itu sudah masuk pada keputusan KPU tertanggal 25 Januari 2023.

“Sebelumnya PPS itu membawa tiga nama yang di SK KPU, tapi tidak tandatangani, karena desa sudah memberi rekom orang lain sesuai PKPU sejak akhir Januari lalu, agar sesuai tahapan,” jelasnya.

Kendati begitu, Juhar mempertanyakan darimana dasar tiga nama yang di SK oleh KPU Sampang, karena dirinya merasa tidak merekom orang tersebut. Bahkan ia akan selidiki, apakah dalam rekomendasi itu ada pemalsuan tanda tangan atau tidak.

“Saya tidak pernah merasa menanda tangani untuk beberapa nama di SK KPU itu. Dan kita akan lihat dulu apakah ada pemalsuan tanda tangan terkait rekom tersebut atau tidak,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatkan bahwa menetapkan sektetariat berdasarkan SK kades. Kalau nama-nama yang diusulkan tidak sesuai bisa diganti, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPS setempat.

Menurutnya, surat yang disampaikan itu sebatas pengusulan PPS kepada kades yang direkap KPU, karena nanti dalam menetapan sektetariat itu berdasarkan SK Kades.

“Kami mengarahkan agar PPS sebelum menyampaikan nama calon sekretariat sudah berkoordinasi dengan Kades,”

“Untuk itu kami akan evaluasi. Kami akan panggil PPK nya. Yang jelas penetapan SK oleh KPU pada prinsipnya berdasarkan SK kepala desa, bukan berdasarkan usulan PPS,” tutupnya. (Jamaluddin/)

Leave a Comment