Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan

Caption: Pemusnahan Rokok ilegal oleh bea dan cukai

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sebanyak 2 juta batang rokok bermacam merk tidak dilengkapi pita cukai alias ilegal, dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, di jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (03/03/2021).

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda menyita jutaan batang rokok ilegal tersebut hasil dari 848 tindakan sejak bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021. Barang tersebut disita lantaran tidak dilekati dengan pita cukai.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ujar Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto ke awak media.

Dijelaskan Budi, dari 2 juta batang rokok ilegal tersebut, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sehingga dimusnahkan, sebanyak 1,2 batang rokok.

“Untuk sisanya, yaitu 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” ungkap Budi.

Lanjut Budi, penindakan tersebut berawal dari sebuah informasi kalau terdapat pengiriman rokok ilegal melalui kantor pos MPC Surabaya dan targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman JNE, J&T, TIKI dan Sicepat Express.

“Pemeriksaan diawali menggunakan mesin X-Ray kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Dalam pemeriksaan juga di dampingi petugas dari jasa perusahaan jasa pengiriman,” tukas Budi. (Imam Hambali)

Leave a Comment