Jelang Lebaran, Selama 14 Hari Semua ASN Dilarang Keluar Kota

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan dilarang untuk mudik maupun keluar kota selama 14 hari yang berlaku mulai 6 hingga 24 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Totok Hartono mengatakan berdasarkan regulasi yang berlaku bahwa dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota kita semua dilarang mudik, utamanya ASN.

“Jadi selama 14 hari yang berlaku mulai 6 sampai 24 Mei kita dianjurkan untuk tetap di rumah saja,” ucapnya, Senin (3/5/2021).

Pihaknya menghimbau kepada semua ASN khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk tidak membawa Mobil Dinas keluar kota dalam kepentingan apapun.

“Termasuk salah satu contoh mau bepergian ke Sampang, ke Sumenep maupun ke keluar kota lainnya, maka tetap tidak diperbolehkan, jika terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan basah dan setempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” tambah Totok Hartono.

Mantan Kadis PUPR itu menjelaskan, karena di setiap perbatasan Kabupaten Pamekasan baik di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara utamanya di jalan nasional maka akan ada penyekatan oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya.

Lanjut, hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 yang informasinya ada mutasi terbaru tentang virus tersebut.

“Mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,” harapnya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment