SAMPANG, Lingkarjatim.com – Perangkat Desa, Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sampang wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Iuran setiap bulannya ditanggung pemerintah melalui alokasi dana desa (ADD).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Irham Nurdayanto membenarkan bahwa iuaran BPJS ketenagakerjaan perangkat desa, kades dan BPD se Sampang ditanggung pemerintah melalui dana ADD.
“Perakat desa dan kades se Sampang ada 2.200 orang, untuk jumlah BPD lupa. Yang jelas iurannya ditanggung melalui ADD” tuturnya.
Menurutnya, BPJS ketenagakerjaan mencakup tiga program, diantaranya Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT). Semua perangkat disarankan agar ikut tiga program tersebut. Apalagi status Faskesnya ada di kelas satu.
“Program wajibnya JKK dan JKN, tapi kami sarankan agar mengikuti semua program itu,” tambah Irham.
Dijelaskan, iuran setiap bulan untuk JKK dan JKN hanya Rp 10.900. Adapun JHT iurannya Rp 110 rb. Adapun pemanfaatan BPJS ketenagakerjaan dari program JKK, ketika terjadi kecelakaan biaya penyembuhan dicover. Juga, ketika tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, sepanjang masa penyembuhan masih dapat gaji dari BPJS ketenagakerjaan.
“Kalau JKN, jika perangkat desa meninggal dunia dan statusnya masih aktif sebagai perangkat, maka ahli waris mendapatkan biaya santunan senilai 42 juta. Kemudian, ketika bersangkutan menjadi anggota BPJS selama 3 tahun, maka dua anaknya mendapatkan beasiswa sampai kuliah,” jelasnya.
“Untuk yang JHT sama dengan simpanan, karna jika sudah berhenti jaminan hari tua itu bisa dicairkan dan ditambah dengan hasil usaha BPJS Ketenagakerjaan,” timpalnya.
Kendati demikian, berkaitan dengan beban biaya dialokasikan melalui alokasi dana desa (ADD) dan sudah dipersiapkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada Agutus bulan kemarin. (Jamaluddin/)