Ini Penjelasan BKPSDA Bangkalan Soal ASN 10 Tahun Tanpa Gaji dan SK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan mengklarifikasi adanya dugaan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Bangkalan.

Sebelumnya, seorang pria di Bangkalan (Bakirudin) baru menyadari bahwa dirinya memiliki nomor indentitas pegawai (NIP) sejak tahun 2010, namun tidak pernah menerima gaji ataupun SK.

Dia meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas hal itu, karena dia menganggap dengan NIP yang dimilikinya itu, dia memiliki hak yang tidak didapatkannya.

Menanggapi hal itu, kepala Plt BKPPSDA Bangkalan, Roosli Haryono menjelaskan, hal itu hanya kesalahan data dengan kementerian pusat.

Dia mengatakan, ada 19 pegawai di Bangkalan yang diduga masuk kategori in aktif (pegawai tidak aktif tapi gaji masih dibayarkan) dan itu menjadi objek pemeriksaan BPKP Provinsi.

Dia menceritakan, sebelum tahun 2006, kementerian dalam negeri (Kemendagri) melalui Bapemas dimintai data nama sekretaris desa (sekdes). Setelah data yang diminta itu dikirim, sekitar 2 tahun kemudian ada kebijakan dari pusat bahwa sekdes akan diangkat menjadi PNS dengan syarat usia maksimal 35 tahun.

Akhirnya pada tahun 2007 pihaknya minta sekdes itu melakukan pemberkasan, namun tidak semua sekdes melakukan pemberkasan karena alasan masing-masing.

“Jadi waktu itu ada 7 sekdes, ada yang mengundurkan diri, ada juga yang tidak melakukan pemberkasan sama sekali. Tapi semua nama masuk ke pusat sesuai permintaan kementerian,” ujarnya.

Setelah mengundurkan diri dan tidak melakukan pemberkasan itu, kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa untuk menentukan penggantinya.

“Akhirnya diganti dengan persetujuan desa,” katanya.

Kemudian terkait NIP, pria yang akrab disapa Nono itu mengatakan, karena itu jalur pengangkatan khusus tanpa melalui seleksi, mungkin NIP itu sudah dibuat, meskipun mereka tidak melakukan pemberkasan karena mungkin Kemendagri bekerjasama dengan BKN sehingga NIP otomatis.

“Nah karena mereka sudah mengundurkan diri dan juga tidak melakukan pemberkasan karena alasan masing-masing, akhirnya berdasarkan keterangan Bapemas waktu itu, SKnya dikembalikan ke pusat oleh Bapemas,” tambahnya.

Selain itu, Nono juga mengatakan, secara keseluruhan ada 19 pegawai yang bermasalah di Bangkalan. Dari 19 pegawai in aktif itu, 7 orang sekdes (seperti dijelaskan di atas), 4 orang NIP ganda, 1 orang tidak terdata (tertinggal) pelimpahan peralihan pendidikan SMA (guru di SMAN Tanjung Bumi) ada dua orang yang sudah meninggal dunia sebelum menerima SK dan dia tercatat in aktif.

Sementara untuk gaji, baru akan dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK, sehingga bisa disimpulkan bahwa 19 pegawai itu tidak menerima gaji sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.

“Ini hanya kesalahan data saja dengan BKN pusat. Ini adalah bentuk klarifikasi kami kepada masyarakat dan BPKP karena kami juga harus mengklarifikasi ini ke BPKP,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment