Hasil Berbeda, Legislatif Telusuri Proses Visum Korban Kekerasan Seksual

Rombongan Komisi IV Berada di Ruang Direktur RSUD Sampang (Foto : Jamaluddin)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Perisitiwa kasus kekerasan seksual yang menimpa pada gadis 13 tahun di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang pada Sabtu (22/10) kemarin mendapati sorotan dari legislatif di Kota Bahari.

Terbukti, anggota Komisi IV DPRD Sampang melakukan Sidak ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, guna untuk mempertanyakan proses visum yang dilakukan petugas RSUD terhadap korban yang dinilai janggal, Senin (31/10/2022).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang Nasafi mengatakan, kedatangan dirinya ke RUSD itu untuk mempertanyakan proses visum kasus kekerasan seksual yang menimpa pada gadis usia 13 tahun. Sebab, ada dua hasil visum yang berbeda, yakni visum pertama negatif sedangkan visum ke dua positif.

“Kedatangan kami ini berawal dari keluhan keluarga korban bersama warga lainnya kepada salah satu anggota Komisi IV DPRD Sampang,” tuturnya, Senin (31/10/2022).

Dijelaskan, kekerasan yang menimpa pada gadis usia 13 tahun itu pelakunya diduga ada 9 orang, usia pelaku berbeda, bahkan ada yang sudah berkeluarga. Perbuatan tersebut sangat keji, dan merupakan kejahatan yang nyata, sehingga semua masyarakat terpanggil dan ikut geram.

Maka dari itu, komisi IV akan turut serta mengawal kasus ini agar pelakunya segera ditangkap, dan juga ingin menelusuri terkait hasil visum yang berbeda, sebab menurut kajian Komisi IV hasil visum itu ada kejanggalan.

“Keluhannya tentang korban harus menjalani visum sebanyak dua kali sebab di visum pertama hasilnya negatif, kemudian visum ke dua yang dilakukan oleh dokter lain hasilnya positif. Ini kan aneh,” imbuhnya.

Menurut Nasafi, setelah panjang lebar berbincang dengan pihak RSUD, pada visum pertama dokter yang biasa menangani tidak ada, sehingga diganti oleh dokter lain, dan bidan tersebut mengakui jika yang melakukan visum pertama adalah dirinya bersama rekanan dan hasilnya negatif.

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah ada unsur by order dalam proses pelaksanaan visum di RSUD dr. Mohammad Zyn, yang jelas dua versi hasil visum dua dokter berbeda dinilai janggal.

“Kita masih menelusurinya karena masih belum memiliki bukti secara detail,” imbuhnya.

Sementara, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dr Agus Akhmadi mengatakan bahwa perbedaan hasil visum bisa saja dipengaruhi jam terbang atau kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing dokter.

“Kemampuan orang berbeda-beda, saya dokter umum bisa menyunat tapi belum tentu dokter umum lainnya juga bisa menyunat,” katanya.

Menurutnya, prosedur pergantian dokter dalam pelaksanaan visum diperbolehkan karena pada pelaksanaan visum pertama, bertepatan di hari Minggu, dokter kandungannya libur.

“Di SOP itu juga menjelaskan jika dokter yang menangani ragu harus di konsultasikan untuk divisum ulang,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

Leave a Comment