BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menjadi bagian dari panitia pemilihan kepala desa (P2KD) pada Pilkades serentak tahun 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Achmad Ahadiyan saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, hal tersebut sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2020 lalu.
“Dalam Permendagri itu setidaknya harus ada forkopimda dalam kepanitiaan kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Dhiet tersebut juga menjelaskan dalam Permendagri itu pelaksanaan pilkades juga harus menerapkan protokol kesehatan (protkes).
“Protokol kesehatan itu misalnya harus ada masker, handsanitizer, tempat cuci tangan dan lainnya. Jadi itu poin perubahannya,” katanya.
Namun meski begitu, Dhiet mengungkapkan, Permendagri itu akan dipakai jika pandemi covid-19 masih belum berakhir pada saat pelaksanaan pemilihan.
“Tapi kalau pandemi covid-19 misalnya bulan Februari sudah selesai, maka Permendagri itu tidak digunakan,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 120 desa di Bangkalan yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 mendatang, karena mayoritas masa jabatan kepala desa tersebut habis pada bulan Juni 2021.
Sementara pelaksanaan Pilkades tersebut masih belum bisa dipastikan, bahkan P2KD kabupaten juga belum dibentuk karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang diketahui masih harus disesuaikan dengan Permendagri nomor 72 tersebut. (Moh Iksan)