Dua Warga Kamal Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba

Kedua tersangka (kanan sedang diborgol) saat diperiksa anggota reskrim Polsek Kamal

BANGKALAN,Lingkarjatim.com- Dua orang yang sedang melakukan transaksi barang haram narkoba diamankanPetugas Reskrim Polsek KamaL. Tepat pada hari selasa tanggal 18 januari 2022 sekira pukul 11.50 WIB, anggota reskrim Polsek Kamal melakukan penangkapan terhadap Aditya Ekanata dan M.Saiful Imron.

Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra mengatakan, saat melakukan penggeledahan, anggotanya menemukan barang bukti beruba 1 klip warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 3,22 Gram yang dibelinya dari USMAN, warga Socah yang saat ini sedang menjadi Buron (DPO).

“Di Jalan Raya Desa Kamal, Kamal Kec Kamal Kab Bangkalan kami amankan keduanya,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Kamal, Selasa (18/1/22).

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kampung Kejawan RT 01/01 Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah plastik kecil yang di duga berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 3,22 gram.

“Berdasarkan hasil tes urine, hasilnya positif semua,” Ucapnya.

Dengan hasil tes urine tersebut, kedua tersangka langsung menjalani proses hukum. Pihak Polsek Kam mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna melakukan penyidikan lebih lanjut. (Muhidin)

Leave a Comment