BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan memanggil kepala sekolah dasar negeri (SDN) Kraton 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Senin (21/12/2020).
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan pemotongan gaji guru sukarelawan (sukwan) di sekolah tersebut sebesar Rp 50 ribu per bulan.
Ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, dari keterangan kepala sekolah hal tersebut bukan pemotongan, melainkan sebuah kesepakatan antara guru dan kepala sekolah.
“Kata kepala sekolahnya tadi, ketika guru itu mau masuk sudah ada kesepakatan gajinya Rp 250 ribu, tapi karena dari dana BOS itu harus 15 persen (300 ribu), maka yang Rp 50 ribu dikembalikan,” katanya usai pemanggilan.
Dari keterangan tersebut, Nur Hasan meminta agar uang yang ditransfer dengan kesepakatan yang ditandatangani sesuai, agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Karena kalau tidak sama nanti ada ketidaksesuaian dengan juknis dana BOS yang berlaku,” ucapnya.
Sementara salah satu anggota komisi D, Subsidi menambahkan, apapun bentuk, cara dan namanya, pemotongan itu tetap tidak boleh, karena melanggar aturan.
“Kepala sekolah memang tidak mengakui, tapi apapun data dan namanya pemotongan itu tetap tidak boleh,” tegasnya.
Sementara saat dimintai keterangan, kepala SDN Kraton 2, Samhul enggan berkomentar. Saat keluar dari ruang komisi D, dia bergegas pergi.
“Tidak, saya tidak mau berkomentar apapun,” katanya sambil berlalu. (Moh Iksan)