Dianggap Tak Sesuai Perda, Legislatif Minta Penerapan Parkir Berlangganan Dikaji Ulang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Legislatif Kabupaten Bangkalan meminta penerapan parkir berlangganan yang direncanakan akan direalisasikan dalam tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan oleh fraksi Keadilan Hati Nurani yang tertuang dalam pemandangan umumnya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Bangkalan tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Dalam PU tersebut dijelaskan realisasi parkir berlangganan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2010 dan perubahannya pada tahun 2014 serta peraturan Bupati (perbup).

Dalam perda itu mencakup muatan bahwa tarif parkir di pinggir jalan dihitung dari jangka waktu penggunaan parkir tepi jalan, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan bukan parkir berlangganan.

Selain tidak sesuai dengan aturan itu, kajian kelayakannya juga belum ada. Sementara perbunya pun hanya sebagai bentuk atau pedoman teknisnya dan kajiannya juga tidak ada.

“Kaji ulang dulu atau tunda parkir berlangganan tahun ini,” petikan dalam PU tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ariek Moein mengatakan, proses bea parkir berlangganan memang sudah dihentikan sejak awal Maret lalu akibat banyaknya protes dari juru parkir.

Namun meski demikian, pihaknya berencana akan menerapkan kembali parkir berlangganan itu pada bulan April mendatang.

“Nanti akan kami terapkan kembali 1 April mendatang,” ujarnya, Kamis (25/03/2021).

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengadaan stiker bagi kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan yang nantinya akan dicantumkan nomor seri.

“Ada yang sudah membayar dan belum ditempeli stiker, tapi itu tidak merugikan karena nantinya parkir berlangganan tetap akan kami terapkan,” jelasnya.

Diketahui, besaran bea parkir berlangganan yakni sebesar Rp 30 ribu per tahun untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 50 ribu, truk atau bus sebesar Rp 75 ribu dan Rp 100 ribu untuk bea langganan truk gandeng atau truk muatan besar. (Moh Iksan)

Leave a Comment