BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM LEMPAR melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Rabu (04/08/2021).
Mereka mempertanyakan terkait biaya dan jangka waktu yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat tanah di BPN. Pasalnya, selama ini banyak pengaduan masyarakat terkait hal itu.
Koordinator aksi, Jimhur Saros mengatakan, biaya dan limit waktu pengurusan sertifikat tanah di BPN Bangkalan harus diperjelas agar semua masyarakat tahu.
“Ada yang sampai 4 tahun sertifikatnya belum jadi. Jadi kita ingin mempertanyakan itu kepada BPN, apa kendalanya dan sebenarnya berapa limit waktunya,” katanya.
Selain itu, Jimhur juga mengatakan ada istilah sistem percepatan pengurusan dengan nominal pembayaran yang tidak sedikit dalam setiap pengurusannya.
“Ada yang diminta 10, 20 bahkan sampai 40 juta setiap pengurusan sertifikat, ini yang perlu dijelaskan agar masyarakat tahu,” katanya.