DBS III Beberapa Kali Gagal Berlayar, FPKSB Tuding Direktur Operasional PT Sumekar Gagal Jalankan Tugas

Zainal Arifin (Kiri), Abror Muhlasin (kanan)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Setidaknya, sudah dua kali kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III gagal berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean. Pertama, Hari Rabu (22/01) lalu. Kedua, hari Minggu (26/01). Bahkan, hari ini kapal yang dikelola BUMD Sumenep, PT Sumekar itu dikabarkan kembali akan gagal berangkat.

Ketua Forum Pemuda Kepulauan Sumenep Bersatu (FPKSB), Abror Muhlasin menuding Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas persoalan itu. Pasalnya, kapal itu gagal berlayar karena salah satu dokumen perizinan yang masa berlakunya sudah habis.

Toleng, sapaan akrab Abror Muhlasin mengatakan, secara teknis, yang mengetahui persoalan operasional kapal adalah Direktur Operasional. Begitupula persoalan perizinan, seharusnya juga menjadi tanggungjawab Direktur Operasional.

Terlebih, kata Toleng, Zainal sendiri merupakan orang yang berasal dari kepulauan. Seharusnya, dia memikirkan nasib masyarakat kepulauan. Dia harus berupaya memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat kepulauan.

“Saya kecewa pada direktur operasional, selaku orang kepulauan, direktur operasional itu kan harusnya juga memikirkan tentang masyarakat kepulauan, bagaimana enaknya masyarakat kepulauan. Tapi kan direktur operasional sendiri yang tidak mau orang kepulauan itu enak,” katanya, Rabu (29/01).

Kata dia, seharusnya dokumen perizinan itu sudah diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Namun, akibat kelalaian Direktur Operasional yang dinilai memiliki tanggungjawab, DBS III gagal berlayar dan masyarakat kepulauan pun dirugikan.

“Direktur operasional kan lalai dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya kan sebelum masa perizinan itu habis, harusnya kan diperpanjang duluan. Jangan sampai jatuh tempo, hingga akhirnya terbengkalai, sehingga berapa kali tidak berlayar ke kepulauan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Toleng pun menilai, atas persoalan itu, Zainal sudah gagal menjalankan tugasnya sebagai Direktur Operasional PT Sumekar. Untuk itu, dia berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep selaku pemilik BUMD PT Sumekar untuk memecat Zainal.

“Harapan saya pada PT Sumekar selaku BUMD, Bupati dan Wakil Bupati, ketika Direktur Operasional tidak bisa mengelola DBS III, sebaiknya diganti atau dikeluarkan. Karena sudah lalai. Diganti saja. Dipecat saja. Karena sudah tidak bisa mengelola itu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telephonenya, Zainal mengaku sedang ada audit. “Nanti sebentar, saya masih audit, nanti telephon lagi,” kata Zainal sembari mematikan sambungan telephonenya.

Sebelumnya, Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi membenarkan DBS III beberapa kali gagal melayani penumpang ke Pulau Kangean. Hal itu disebabkan salah satu administrasi, yakni soal perizinan DBS III yang masa berlakunya sudah habis.

“Kami mohon maaf. Kapal itu gagal berangkat karena ada izin yang masa berlakunya sudah habis. Tapi sekarang sudah dalam proses perpanjangan oleh direksi,” kata Eko tanpa menyebut spesifik dokumen perizinan yang dimaksud. (Abdus Salam).

Leave a Comment