
SUMENEP, Lingkarjatim.com — Jumlah daerah pemilihan (Dapil) pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024 di Kabupaten Sumenep dipastikan berubah. Ada penambahan dapil dari yang sebelumnya 7 menjadi 8 dapil.
Kendati dapil bertambah, jumlah kursi DPRD Sumenep dipastikan tetap, yakni 50 kursi. Hanya saja, jatah kursi untuk beberapa dapil dipastikan berubah.

Dilansir dari laman instagram KPU Sumenep, perubahan ini terjadi setelah terbitnya PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dari sumber tersebut dijelaskan, perubahan tersebut terjadi pada dapil 1, dapil 4, dan dapil 5. Pada dapil 1 yakni Kecamatan Manding, dapil 4 Kecamatan Dasuk, dan Dapil 5 Kecamatan Batuputih. Tiga kecamatan tersebut terbentuk menjadi dapil baru.
Berikut daftar dapil Pileg 2024 DPRD Sumenep
Sumenep 1 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Kota, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Batuan
Sumenep 2 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Kecamatan Giligenting
Sumenep 3 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, dan Kecamatan Pragaan
Sumenep 4 dengan jatah 6 kursi meiputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan, dan Kecamatan Rubaru
Sumenep 5 dengan jatah 5 kursi meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, dan Kecamatan Batuputih
Sumenep 6 dengan jatah 6 kursi meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, dan Kecamatan Gapura
Sumenep 7 dengan jatah 6 kursi meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Kecamatan Masalembu
Sumenep 8 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Arjasa, Sapeken, dan Kecamatan Kangayan. (Abdus Salam).