Daerah Pemilihan DPRD Sumenep 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

Foto : Tangkapan Layar Instagram KPU Sumenep / Istimewa

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Jumlah daerah pemilihan (Dapil) pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024 di Kabupaten Sumenep dipastikan berubah. Ada penambahan dapil dari yang sebelumnya 7 menjadi 8 dapil.

Kendati dapil bertambah, jumlah kursi DPRD Sumenep dipastikan tetap, yakni 50 kursi. Hanya saja, jatah kursi untuk beberapa dapil dipastikan berubah.

Dilansir dari laman instagram KPU Sumenep, perubahan ini terjadi setelah terbitnya PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Dari sumber tersebut dijelaskan, perubahan tersebut terjadi pada dapil 1, dapil 4, dan dapil 5. Pada dapil 1 yakni Kecamatan Manding, dapil 4 Kecamatan Dasuk, dan Dapil 5 Kecamatan Batuputih. Tiga kecamatan tersebut terbentuk menjadi dapil baru.

Berikut daftar dapil Pileg 2024 DPRD Sumenep

Sumenep 1 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Kota, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Batuan

Sumenep 2 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Kecamatan Giligenting

Sumenep 3 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, dan Kecamatan Pragaan

Sumenep 4 dengan jatah 6 kursi meiputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan, dan Kecamatan Rubaru

Sumenep 5 dengan jatah 5 kursi meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, dan Kecamatan Batuputih

Sumenep 6 dengan jatah 6 kursi meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, dan Kecamatan Gapura

Sumenep 7 dengan jatah 6 kursi meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Kecamatan Masalembu

Sumenep 8 dengan jatah 7 kursi meliputi Kecamatan Arjasa, Sapeken, dan Kecamatan Kangayan. (Abdus Salam).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here