Curi Tablet Sekolah, Dua Pemuda di Bangkalan Ditangkap

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua orang pemuda berinisial S (24) asal Dusun Gunung Embek, Desa Ombul dan S (28) asal Dusun Klebunan, Desa Berbelluk, kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap setelah mencuri 10 unit tablet merk Samsung milik UPTD SDN Tambegan, Arosbaya, Bangkalan beberapa waktu lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pintu lemari pada malam hari dan saat sekolah libur akhir semester.

Sementara saat ditanya apakah pelaku masih ada kaitannya dengan sekolah, Alith mengatakan, pelaku adalah orang luar dan tidak ada hubungannya dengan sekolah.

“Tersangka mencuri tablet di ruang guru pada malam hari dan saat sekolah libur karena pandemi dan libur akhir semester,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (12/07/2021).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 tablet dan satu unit sepeda motor merk satria warna hitam tanpa plat nomor. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui, selain mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah barang hasil pencurian.

Dari beberapa kasus tersebut, polisi menangkap 6 tersangka, dengan rincian kasus penadahan 1 tersangka, curanmor 3 tersangka dan penyalahgunaan bahan peledak 2 tersangka. (Moh Iksan)

Leave a Comment