BK Sayangkan Terlapor Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Absen di Sidang Pertama

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sidang pertama kasus pemalsuan di DPRD Pamekasan selesai digelar pada, dengan dihadiri oleh Badan Kehormatan (BK), Pelapor dan saksi.

Salah satu anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi sangat menyayangkan, karena Terlapor dalam kasus tersebut tidak bisa datang pada sidang pertama.

“Seandainya datang, maka bisa dimintai keterangan dari semua pihak, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi,” ucapnya, Selasa (19/1/2021).

Pihaknya menjelaskan, bahwa di sidang pertama belum menghasilkan keputusan dan hanya sebatas meminta dan mendengarkan keterangan dari pelapor dan saksi.

BK mengaku akan menggelar sidang kedua dalam waktu dekat dan akan mengundang dari semua pihak, “untuk jadwal sidang kedua Insya’allah akan digelar Rabu atau Kamis besok,” katanya.

Berdasarkan pantauan, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan bermula saat semua ketua Komisi DPRD Pamekasan melakukan jumpa pers yang dikomandani oleh Ketua Komisi IV, Muhammad sahur pada beberapa bulan kemarin.

Pasca jumpa pers, semua ketua komisi sepakat melaporkan kasus tersebut kepada BK melalui koordinator yang disepakati bersama yakni Muhammad Sahur.

Semua ketua komisi melapor kepada BK dengan alasan karena dirinya jadi korban dalam kasus tersebut, dimana ada dokumen berupa proposal yang ditujukan kepada Bank Jatim Pamekasan dengan mengatasnamakan pimpinan dan ketua-ketua komisi DPRD Pamekasan. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment