Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 16 Mar 2021 15:36 WIB ·

Banyak Yang Ilegal, Bappeda Sumenep Akan Legalkan Tambang Tanah Urug?


Banyak Yang Ilegal, Bappeda Sumenep Akan Legalkan Tambang Tanah Urug? Perbesar

Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan, saat ini, Perda RTRW Sumenep tidak mencantumkan tambang tanah urugan. Sehingga pihak pelaku usaha dipastikan tidak bisa mengurus izin, baik di kabupaten maupun provinsi.

“Perda kita tidak mencantumkan (tanah urugan),” kata Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumenep tersebut ketika dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (16/03/2021).

Yayak menjelaskan, kendatipun perizinan galian C jenis tanah urugan ini merupakan wewenang pemerintah provinsi, namun pihak pemerintah provinsi sendiri tidak akan berani mengeluarkan izin selama Perda kabupaten tidak mencantumkan klausul tentang tanah urugan tersebut.

“Tidak bisa (urus izin di Provinsi), untuk tanah urugan. Karena Perda kita tidak mencantumkan (klausul tentang tanah urugan),” jelasnya.

Untuk itu, kata Yayak, pihaknya tengah berupaya memasukkan potensi tanah urugan di proses review Perda RTRW Sumenep yang sedang berjalan saat ini. Hanya saja, Yayak tidak menyebutkan lokasi potensi tambang tanah urugan tersebut.

Yang pasti, kata Yayak, lokasi tanah urugan ini, merupakan lokasi yang tidak mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar lokasi tanah urugan. “Tanah urukan iya. Saya usulkan untuk ada,” tambahnya.

Apa yang akan dilakukan ini bukan tanpa alasan, kata Yayak, Sumenep memang memiliki potensi tanah urugan tersebut. “Karena riil ada potensi, karena memang dibutuhkan,” ungkapnya.

Selain itu, alasan lain, kata Yayak hasil tanah urugan ini merupakan salah satu penopang untuk pembangunan daerah. Kendatipun, tak menutup kemungkinan, selama ini pihak kontraktor yang pekerjaannya membutuhkan penimbunan, membeli urugan tanah yang penambangannya beroperasi secara ilegal tersebut.

Berikutnya, kata Yayak, karena hasil tanah urugan ini juga digunakan untuk usaha properti di Kabupaten Sumenep.

“Bagaimana masyarakat bisa membangun kalau Galian C (tanah urugan) tidak jalan. Bagaimana properti mau jalan kalau tidak ada urugan-nya,” katanya.

“Ini yang kemudian kita akan komunikasikan dengan provinsi ketika verifikasi (Perda RTRW), daerah-daerah tambang yang sudah eksis, ini-loh daerah ini, ini-loh yang akan kita masukkan, bagaimana?. Ketika seperti itu kita akan berhadapan dengan ESDM Provinsi,” sambungnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized