Zainuddin Amali Sosialisasikan UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Bangkalan

ZA saat melakukan sosialisasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Zainuddin Amali (ZA) kembali datang ke Kabupaten Bangkalan untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomer 7 tahun 2017 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl Re Marthadinata, Mlajah, Bangkalan, Sabtu (12/05/2018).

Ketua Komisi II DPR RI itu mensosialisasikan UU tentang Pemilu. Sebab, menurutnya hal itu sangat penting bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Alasannya kata politisi Golkar itu karena PPK adalah jembatan dari desa atau Kelurahan ke KPU Kabupaten.

“UU ini lebih kepada PPK oleh karena itu mereka harus tahu dan paham apa yang mereka kerjakan,” katanya.

Ia menjelaskan kalau UU Nomer 7 tahun 2017 ini merupakan penggabungan dari UU tentang pileg, pilpres dan UU penyelenggara.

“Sebelumnya kan ada tiga UU, sekarang itu disatukan dan lahir UU nomer 7 tahun 2017 ini,” jelasnya.

Setelah melakukan sosialisasi di Bangkalan dirinya akan ke Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang sama. (Zan/Lim)

Leave a Comment