BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Dalam rangka meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Bangkalan melalui Inspektorat Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi sinergitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (19/11/2018) di aula Ngudia Husada Madura.
Menurut Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerjasama (PKS) anatara pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Bangkalan.
“Perlu kiranya dipahami bahwa PKS di daerah merupakan bentuk komitmen kita untuk mencapai tujuan nasional karena PKS dimaksud dilakukan mulai dari tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten,” ucap Ra Latif dalam Sambutannya.
Berdasarkan pasal 385 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, telah menempatkan APIP pada posisi kunci dalam menentukan apakah suatu pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi.
“APIP juga dituntut untuk dapat saling berkoordinasi dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat,” ujar Ra Latif.
Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan tidak ada lagi kegamangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjalankan tugasnya masing masing.
“Karena itu saya minta kepada Inspektur Kabupaten Bangkalan dapat menterjemahkan bentuk bentuk koordinasi APIP dan APH di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya. (Atep/Lim)