Warga Pertanyakan Keseriusan Perhutani dan Polres Tuntaskan Kasus Illegal Logging di Modung Bangkalan

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Warga Kecamatan Modung, Bangkalan diresahkan dengan maraknya kasus penebangan kayu liar (illegal logging) di area lahan milik Perum Perhutani.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kasus terakhir illegal logging telah dilaporkan oleh pihak Perum Perhutani ke Mapolres Bangkalan dengan terlapor salah satu anggota Polri berinisial DR.

DR diduga telah melanggar tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di lahan milik Perum Perhutani petak 46C, Dusun Satriyan, Desa Serabi Barat, Modung, Bangkalan pada tanggal 10 Novemner 2017.

Sayangnya sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kelanjutan. Bahkan pihak Polres Bangkalan dan Perhutani sendiri terkesan kurang serius menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai ada tebang pilih, meskipun ini pelakunya adalah anggota Polisi harus di tetap ditindak tegas. Perhutani harus serius,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namana, Kamis (28/12/2017).

Setelah dikonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut ke Joko Ediyanto sebagai Kepala Perum Perhutani Wilayah Madura Barat yang ada di Kabupaten Bangkalan, ia membenarkan.

Menurutnya kasus illegal logging dengan terlapor DR telah dilaporkan oleh pihaknya kepada Mapolres Bangkalan pada tanggal 13 November 2017.

Waktu itu ia melaporkan ke Satreskrim Polres Bangkalan, namun oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan yang waktu itu dijabat oleh AKP Anton Widodo diarahkan ke sie Propam.

“Sesuai arahan ya saya laporan ke Propam Polres Bangkalan dan diterima,” ujarnya, Kamis (28/12/2017).

Untuk menguatkan laporan, pada tanggal 23 November, Haris Suseno Kepala Perum Perhutani KPH Madura mengirimkan surat kepada Kapolres Bangkalan mengenai laporan illegal logging tersebut.

“Dan pada tanggal 27 November pak Kepala menghadap Kapolres didampingi saya dan teman-teman lainnya,” imbuhnya.

Kemudian pada esok harinya pada tanggal 28 November, pihaknya datang lagi ke sie Propam dengan maksud akan melaporkan kasus tersebut secara pidana.

“Lalu Propam akan konsultasi dulu ke pihak Reskrim. Arahan Reskrim saya disuruh buat laporan di SPKT,” tuturnya.

Sesampainya di SPKT tanggal 29 November, ia diarahkan oleh petugas piket SPKT untuk ke ruang Satreskrim. Diruang Satreskrim petugas melakukan tindakan wawancara.

“Disitu saya dimintai data pelapor, disuruh buat laporan ke Kapolres, juga minta bukti kepemilikan lahan,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 30 November ia menghadap lagi ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk menyerahkan berkas yang diminta sebelumnya.

“Kata petugasnya ya masih nunggu arahan dari Kastreskrim dan akan koordinasi dengan sie Propam, pokoknya saya dilempar-lempar,” keluhnya.

Sayangnya meskipun ia sudah mengikuti semua arahan dari pihak Polres Bangkalan, sampai saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjut Bahkan pihaknya belum pernah dipanggil untuk diperiksa.

“Ya saya harap meskipun yang terlapor itu adalah anggota Polri, Polres Bangkalan bisa bersikap profesional dan segera memproses laporan saya,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Propam.

“Silahkan tanya ke Propam atau untuk lebih jelasnya langsung tanya pak Kapolres saja,” ujarnya.

Saat mencoba untuk konfirmasi ke pihak Propam Polres Bangkalan, petugas mengatakan tidak punya hak untuk berkomentar dan langsung diarahkan ke Kapolres Bangkalan.

Sayangnya Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha sampai berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangan. Saat disambangi ke kantornya sedang tidak ditempat. Begitupun saat dihubungi via telepon seluler tidak memberikan respon. (Lim)

Leave a Comment