Warga Bangkalan Keluhkan Lambatnya Proses Pengurusan e-KTP

Masyarakat saat mengurus e-KTP di Dispendukcapil Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Di awal tahun 2018 proses pengurusan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan dikeluhkan warga lantaran terlalu lambat. Pasalnya, warga harus menunggu sampai berbulan-bulan untuk mendapatkan e-KTP. Padahal berdasarkan peraturan, untuk mendapatkan e-KTP harus menunggu empat hari sampai dua minggu. Penyebabnya banyak warga Bangkalan yang tidak memiliki e-KTP.

Abdul Asis warga Desa Banyuneng Laok, Kecamatan, Geger yang mengalami hal tersebut menyebut pelayanan di Dispendukcapil amburadul. Sebab, dalam proses pengurusan e-KTP selain harus menunggu berbulan-bulan juga ribet.

“Bahkan saudara saya sudah melakukan perekeman e-KTP setahun lebih. Tapi sampai sekarang belum diterbitkan juga. Padahal sangat penting adanya e-KTP itu, kalau mau cepat katanya harus bayar,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com saat ditemui di Dispendukcapil, Selasa (2/1/2018).

Sementara Kepala Dispendukcapil Bangkalan Rudianto membantah adanya kelambatan proses pengurusan e-KTP. Menurut dirinya saat ini proses pengurusan e-KTP sudah normal.

“Salah kalau ada yang bilang pelayanan kami amburadul. Sekarang sudah normal. Memang dulu sempat lambat karena terkendala sisi penunggalan data dari pusat,” dalihnya.

Dirinya mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang dianggap kurang maksimal. Namun lanjut dia, saat ini pelayanan di Dispendukcapil sudah sangat maksimal.

“Kalau sekarang penerbitan e-KTP tidak harus menunggu sampai berbulan, maksimal 14 hari e-KTP sudah bisa diterbitkan,” klaimnya.

Berdasakan data yang dihimpun lingkarjatim.com, saat ini ada sekitar 163 ribu penduduk Bangkalan yang tidak memiliki e-KTP. Sedangkan target warga Bangkalan harus memiliki e-KTP sebanyak 787 ribu 444 orang. (Atep/Lim)

Leave a Comment